JAKARTA – Aktris Nikita Mirzani dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Putusan ini dibacakan dalam sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya sejak awal tahun.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyebut bahwa terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Nikita.
Hal yang memberatkan, kata hakim, adalah karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan pernah menjalani hukuman penjara sebelumnya. Sedangkan yang meringankan, Nikita memiliki anak kecil yang masih membutuhkan perhatian.
Menariknya, Nikita justru terlihat semringah dan tersenyum saat mendengarkan putusan hakim. Hukuman tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Nikita dijatuhi 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Nikita Mirzani Terbukti Secara Sah
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan serta TPPU. Namun, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan tersebut.
Belum diketahui apakah pihak Nikita Mirzani maupun jaksa akan mengajukan banding atas putusan ini.





