Artis Nikita Mirzani dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini terkait kasus pemerasan yang menjeratnya bersama asistennya, Ismail. Hakim memutuskan hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 11 tahun penjara bagi ibu tiga anak ini.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim yang diketuai Khairul Soleh memberikan vonis 4 tahun penjara terhadap Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan terhadap pengusaha kecantikan Reza Gladys, yang juga ikut terseret dalam kasus tersebut.
Tak hanya hukuman penjara, Ketua Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar 1 miliar rupiah atau dapat diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.
Roll majelis hakim membacakan vonis dipimpin oleh Khairul Soleh sebagai hakim ketua.
Ditemui usai persidangan, Nikita Mirzani menyatakan menerima hukuman yang diberikan, meski merasa pidana yang dijatuhkan terlalu berat.
Pemberian vonis 4 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah oleh majelis hakim ini tetap lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar wanita berusia 39 tahun tersebut dipenjara selama 11 tahun.
Caption | Admin: Raihana




