JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum ) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada rencana atau pembahasan terkait pemberian amnesti kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel.
Pernyataan ini menanggapi harapan Noel untuk mendapatkan pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
“Sampai hari ini belum ada pikiran, baik di Presiden maupun di Kementerian Hukum, terkait dengan hal tersebut,” ujar Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).
Noel, yang kini berstatus tersangka, sebelumnya menyampaikan harapannya untuk mendapat amnesti dari Presiden Prabowo. Pernyataan itu disampaikan saat ia berada di atas mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (22/8/2025).
“Doakan saya semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” kata Noel.
Kasus yang menjerat Noel terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Penetapan status tersangka ini telah menarik perhatian publik, mengingat posisinya sebagai mantan pejabat tinggi di kementerian tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Noel juga menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo, keluarganya, dan masyarakat Indonesia.
“Saya ingin sekali, pertama saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo,” katanya.
“Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf kepada rakyat Indonesia.”
Hingga kini, kasus Noel masih dalam proses penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Belum ada kepastian lebih lanjut mengenai kemungkinan pemberian amnesti, sementara publik menantikan perkembangan dari proses hukum yang sedang berjalan.