JAKARTA – Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mengecam keputusan mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, yang kini bergabung dalam tim hukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Febri diketahui turut membela Hasto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto dan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Novel menilai langkah Febri sebagai tindakan yang sulit dipahami, mengingat selama ini ia dikenal sebagai bagian dari lembaga antikorupsi. Ia pun menyoroti bahwa Febri kini terlihat lebih fokus membangun persepsi publik, bukan hanya menjalankan peran sebagai pengacara di pengadilan.
“Saat kasus Harun Masiku dan Hasto terjadi, dia sebagai Juru Bicara KPK. Belum lagi peran dari Hasto dkk yang melemahkan KPK atau pemberantasan korupsi dari berbagai cara. Dari semua hal itu, saya hanya bisa menanggapi: Kebangetan,” ujar Novel, Jumat (14/3/2025).
Selain itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, juga mengkritik keputusan Febri untuk membela Hasto. Menurut Isnur, langkah tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta melanggar kode etik advokat.
“Dalam konteks conflict of interest dan kode etik sebagai advokat tentu ini berbahaya, melanggar. Karena sebelumnya dia menjadi bagian dalam juru bicara KPK. Tentu ini sangat tidak beretika posisinya,” terang Isnur.
Isnur juga mengingatkan Febri bahwa Hasto dan PDIP memiliki peran signifikan dalam melemahkan KPK pada 2019, yang antara lain terjadi melalui revisi Undang-Undang KPK. Isnur menilai, tindakan Febri ini mencoreng semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Tentu menurut kami tindakan ini tindakan mencoreng dari mantan juru bicara KPK. Dari orang yang pernah merasakan berteriak sebagai bagian dari lembaga yang dilemahkan,” pungkasnya.