NPWP Lama Masih Berlaku Hingga 1 Januari 2024
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kendari menyebut nomor pokok wajib pajak dengan format lama atau 15 digit tetap berlaku hingga tanggal 1 Januari 2024. Untuk nomor pokok wajib pajak lama tidak perlu dilakukan pembetulan ataupun penggantian, karena masih tetap berlaku.