Walikota Bekasi Nonaktif Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi yang Menjeratnya
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Walikota Bekasi non-aktif Rahmat Effendi dengan hukuman penjara selama 10 tahun. Rahmat Effendi dinilai terbukti bersalah menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan nilai mencapai 1,8 miliar rupiah.