TANGERANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terlibat perdebatan sengit dengan Kepala Desa Kohod, Arsin, mengenai status area pagar laut. Insiden tersebut terjadi saat Nusron melakukan tinjauan ke area laut yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada Jumat (24/1).
Perdebatan tersebut berpusat pada status lahan yang sebelumnya disebut sebagai empang, namun kini telah tergerus menjadi laut akibat abrasi. “Pak Lurah (Desa) bilang itu dulunya empang, katanya karena abrasi. Dari tahun 2004 katanya sudah dikasih batu-batu,” ungkap Nusron di lokasi, dilansir dari Kompas.
Meskipun terjadi perbedaan pendapat terkait sejarah lahan tersebut, Nusron menegaskan bahwa ia tidak ingin memperpanjang perdebatan mengenai klaim Kepala Desa. Ia menjelaskan bahwa jika sebuah lahan hilang secara fisik, maka status tanah tersebut berubah menjadi tanah musnah. “Tapi saya enggak mau debat soal garis pantai. Secara faktual, tadi kita lihat sama-sama, tanahnya sudah tidak ada,” katanya.
Terlepas dari perdebatan tersebut, Nusron memastikan bahwa pihaknya akan memeriksa dokumen sertifikat terkait lahan tersebut. Jika ditemukan bahwa sertifikat itu masih ada meski lahan secara fisik sudah hilang, Kementerian ATR/BPN akan secara otomatis membatalkan statusnya. “Kalau masih ada wujud fisiknya seperti di sini, kawasan ini aman,” ujar Nusron sambil menunjuk area lain yang masih berupa empang.