JAKARTA – Pemerintah Amerika Serikat mengeluarkan aturan baru yang melarang kedutaan dan konsulat AS di luar negeri mengibarkan bendera selain bendera negara tersebut. Kebijakan ini, yang dikenal dengan nama ‘Kebijakan Satu Bendera’, sejalan dengan keputusan Presiden Donald Trump untuk mengurangi simbol-simbol keberagaman di institusi pemerintah.
Dikutip dari The Guardian, kebijakan ini mengingatkan pada perintah yang sebelumnya dikeluarkan Trump mengenai pembatasan simbol keberagaman. Pada masa pemerintahan Joe Biden, beberapa kedutaan besar AS di luar negeri sempat mengibarkan bendera pelangi berdekatan dengan bendera AS, khususnya selama perayaan Bulan Pride.
Kebijakan ini juga berlaku di Gedung Putih yang menampilkan bendera pelangi pada 2023 saat perayaan Pride Month, meski mendapat kritik keras dari kelompok konservatif. “Mulai sekarang, hanya bendera Amerika Serikat yang dapat berkibar atau dipajang di fasilitas AS, baik di dalam negeri maupun luar negeri, serta dalam konten resmi pemerintah AS,” demikian bunyi aturan tersebut, dikutip dari berbagai sumber.
Satu-satunya pengecualian untuk kebijakan ini adalah bendera tawanan perang dan bendera sandera yang dapat dipajang di fasilitas pemerintah. Sebelumnya, Trump juga menandatangani keputusan presiden yang menginstruksikan badan pemerintah untuk menghentikan semua program kesetaraan. Dalam pidato pelantikannya, Trump menyatakan bahwa hanya ada dua jenis kelamin.