JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengidentifikasi potensi signifikan dalam pengembangan usaha bulion untuk meningkatkan konsumsi emas ritel di Indonesia.
Langkah ini diproyeksikan dapat menambah nilai ekonomi hingga Rp30-50 triliun dalam ekosistem industri emas nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa ekosistem usaha bulion yang melibatkan produsen, pemurni, produsen perhiasan, grosir, dan pengecer, serta masyarakat sebagai investor logam mulia, memiliki prospek cerah.
“Oleh karena itu, potensinya tentu akan sangat besar,” ujar Dian di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (21/02/2025).
OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion pada Oktober 2024, sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Aturan ini memungkinkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bulion, termasuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan penitipan emas.***