JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menghentikan operasional PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Depok, Jawa Barat, sebagai langkah menjaga kesehatan industri perbankan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Keputusan pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2026 yang diterbitkan pada 16 Juli 2026.
Langkah itu diambil setelah OJK menyelesaikan rangkaian pengawasan terhadap kondisi keuangan bank yang dinilai tidak lagi memenuhi ketentuan operasional.
Sebelumnya, BPRS Hasanah Mandiri telah berstatus bank dalam penyehatan sejak Juli 2025 karena rasio permodalan dan tingkat likuiditas berada di bawah batas yang dipersyaratkan regulator.
Selama masa penyehatan, pengurus dan pemegang saham diberikan kesempatan memperbaiki kondisi keuangan agar bank dapat kembali memenuhi ketentuan yang berlaku.
Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, upaya pemulihan tersebut belum berhasil memenuhi persyaratan sehingga kondisi bank terus memburuk.
Atas perkembangan itu, OJK kemudian menetapkan BPRS Hasanah Mandiri sebagai bank dalam resolusi pada 2 Juli 2026 sebagai tahapan penyelesaian berikutnya.
“Pencabutan izin usaha merupakan bagian dari tindakan pengawasan kami,” kata Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, Jumat 17 Juli 2026.
Menurut Edwin, kebijakan tersebut bertujuan menjaga stabilitas industri perbankan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.
Ia menegaskan langkah pengawasan dilakukan sesuai ketentuan agar risiko terhadap sektor perbankan dapat diminimalkan secara optimal.
Lembaga Penjamin Simpanan kemudian menetapkan penyelesaian BPRS Hasanah Mandiri melalui mekanisme likuidasi setelah mempertimbangkan kondisi bank tersebut.
Sebagai tindak lanjut atas keputusan LPS, OJK secara resmi mencabut izin usaha bank sehingga proses penyelesaian dapat berjalan sesuai regulasi.
Selanjutnya, LPS akan melaksanakan fungsi penjaminan simpanan nasabah yang memenuhi persyaratan sekaligus mengelola proses likuidasi bank.
“Kami pastikan proses penanganan dilakukan secara berhati-hati untuk menjaga stabilitas sistem perbankan nasional,” ujarnya.
OJK juga mengimbau masyarakat dan nasabah tetap tenang karena mekanisme penjaminan simpanan serta penyelesaian bank telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.***