JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus penembakan terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak. Dua terpidana dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer.
“Untuk terdakwa pertama, Bambang Apri Atmojo, dijatuhkan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ujar Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman dalam pembacaan amar putusan, Selasa (25/3/2025).
“Begitu pula dengan terdakwa 2, Sertu Akbar Adli, yang dijatuhi hukuman yang sama.”
Sedangkan Sertu Rafsin Hermawan, yang juga terlibat dalam kasus ini, divonis empat tahun penjara yang dikurangi dengan masa tahanannya. Rafsin juga diberhentikan dari dinas militer.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang berlangsung pada Senin, 10 Maret 2025, Oditur Militer Mayor Gori Rambe menuntut hukuman seumur hidup untuk Bambang dan Akbar. Mereka dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan serta penadahan. Sementara Rafsin dituntut empat tahun penjara atas kasus penadahannya.
Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga diwajibkan untuk membayar ganti rugi atau restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurahman yang tewas, serta kepada Ramli, korban luka dalam peristiwa tersebut.