JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk OpenAI OpCo, LLC sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) pada November 2025. Penunjukan ini berarti layanan berlangganan ChatGPT kini dikenakan PPN sebesar 11 persen di Indonesia.
Penunjukan OpenAI, yang diumumkan pada 28 Desember 2025, menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas basis pemajakan di sektor ekonomi digital yang terus berkembang. Selain OpenAI, DJP juga menunjuk International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global sebagai pemungut PPN PMSE pada periode yang sama.
Dampak bagi Pengguna ChatGPT
Dengan penunjukan ini, setiap transaksi layanan ChatGPT seperti biaya langganan akan dikenakan PPN sebesar 11 persen. Jika OpenAI membebankan PPN ini kepada konsumen, harga langganan akan mengalami kenaikan. Sebagai contoh, untuk paket ChatGPT Go yang saat ini dibanderol Rp75.000 per bulan, dengan penambahan PPN 11 persen, pengguna akan membayar sekitar Rp83.250 per bulan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, pemungutan PPN oleh pelaku usaha PMSE dilakukan dengan tarif 11 persen dari nilai transaksi yang dibayarkan oleh konsumen Indonesia. Dasar pengenaan pajak tidak termasuk PPN yang akan dipungut.
Kontribusi Ekonomi Digital terhadap Penerimaan Negara
Hingga 30 November 2025, pemerintah telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, sebanyak 215 perusahaan telah melakukan pemungutan dan penyetoran dengan total mencapai Rp34,54 triliun. Setoran ini berasal dari Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp9,19 triliun hingga 2025.
Secara keseluruhan, penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital hingga November 2025 tercatat sebesar Rp44,55 triliun. Penerimaan ini berasal dari PPN PMSE, pajak aset kripto, pajak fintech, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
“Penunjukan pemungut PPN PMSE pada perusahaan yang bergerak di bidang artificial intelligence menunjukkan bahwa ekonomi digital semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung penerimaan negara,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli.