Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, menemukan harga minyak goreng rakyat Minyakita masih dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) saat melakukan inspeksi mendadak di Pasar Tebet Barat, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).
Dalam sidak tersebut, seorang pedagang sembako mengaku menjual Minyakita kemasan 2 liter seharga Rp 36.000, atau setara Rp 18.000 per liter. Harga itu jauh melampaui HET Rp 15.700 per liter yang telah ditetapkan pemerintah.
Menanggapi temuan tersebut, Amran langsung menginstruksikan Satgas Pangan Polri untuk menyelidiki produsen Minyakita. Ia juga menegaskan tidak akan ragu menyegel dan mencabut izin usaha produsen yang terbukti sengaja menaikkan harga demi meraup keuntungan.
“Kami sudah telepon Satgas, turun langsung, cek langsung produsennya di mana. Bila perlu, kalau memang dia sengaja untuk mencari keuntungan, itu disegel dan izinnya dicabut,” tegas Amran.
Ia menambahkan, tidak ada alasan menaikkan harga minyak goreng, mengingat Indonesia merupakan salah satu produsen minyak goreng terbesar di dunia.
Harga Nasional Masih Melampaui HET
Data Panel Harga Bapanas mencatat rata-rata harga nasional Minyakita mencapai Rp 17.535 per liter per 26 Desember 2025, atau sekitar 11,69 persen di atas HET. Disparitas harga antarwilayah juga masih tinggi.
Harga tertinggi tercatat di Maluku Utara sebesar Rp 20.000 per liter, disusul Papua Rp 19.500 per liter, dan Papua Tengah Rp 19.250 per liter. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik per 15 Desember 2025, sebanyak 409 kabupaten/kota masih mencatat harga Minyakita di atas HET.
Mengacu pada Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024, harga Minyakita ditetapkan maksimal Rp 13.500 per liter di distributor lini 1 (D1), Rp 14.000 di D2, dan Rp 14.500 di tingkat pengecer. Tingginya harga di lapangan diduga dipicu praktik bundling, yakni distributor mewajibkan pedagang membeli Minyakita bersamaan dengan minyak goreng kemasan premium.
Pemerintah Perkuat Distribusi Lewat BUMN
Untuk menekan harga dan memperbaiki distribusi, Menteri Perdagangan Budi Santoso menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025. Aturan ini mewajibkan produsen menyalurkan minimal 35 persen realisasi Domestic Market Obligation (DMO) Minyakita kepada Perum Bulog dan/atau BUMN pangan sebagai Distributor Lini 1.
Regulasi yang ditetapkan pada 9 Desember dan diundangkan 12 Desember 2025 ini akan mulai berlaku awal 2026. Budi mengungkapkan, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang telah melaporkan pengiriman Minyakita ke wilayah timur Indonesia, seperti Jayapura, Sorong, Manokwari, Nabire, dan Sumba.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menyatakan dampak kebijakan baru ini diharapkan mulai terasa pada pertengahan Januari 2026, seiring bertambahnya distributor di daerah yang selama ini mengalami keterbatasan pasokan.
Sebagai catatan, Indonesia merupakan produsen minyak sawit terbesar di dunia pada 2024/2025, dengan produksi mencapai 46 juta metrik ton, atau sekitar 58 persen dari total produksi global.