JAKARTA – Polda Metro Jaya mengamankan 101 orang yang diduga hendak memicu kerusuhan dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Jakarta, Jumat (1/5/2026). Polisi menemukan sejumlah barang berbahaya, mulai dari bahan bom molotov hingga senjata tajam.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan ratusan orang tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan intensif. Namun, polisi memastikan mereka tidak akan ditahan.
“Sejumlah 101 orang sedang memberikan informasi kepada kami,” kata Iman dalam konferensi pers.
Pengamanan dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk menjaga situasi tetap kondusif selama peringatan May Day yang dihadiri ribuan buruh di ibu kota. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyita sejumlah barang yang diduga akan digunakan untuk aksi anarkis.
“Yang pertama ada botol kosong sebagaimana terlihat, itu botol kosong dan kain pemicu untuk membuat bom molotov,” ujar Iman.
Selain itu, aparat juga mengamankan senjata tajam dari sejumlah orang yang diamankan.
“Begitupun juga kami menemukan atau mengamankan senjata tajam dari tangan mereka,” lanjutnya.
Tak hanya itu, polisi menemukan paku beton yang diduga akan digunakan untuk merusak fasilitas umum maupun mengganggu keamanan saat aksi berlangsung.
Meski ditemukan barang bukti berbahaya, kepolisian menegaskan pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan asas hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Setelah proses pemeriksaan selesai, seluruh orang yang diamankan akan dipulangkan.
“Kami sampaikan setelah selesai penyampaian informasi tersebut mereka akan segera kembali ke rumahnya masing-masing,” kata Iman.
Polisi juga meminta keluarga untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna mempercepat proses pemulangan, terutama karena sebagian besar yang diamankan berasal dari luar Jakarta.
“Kami berharap para orang tua dan keluarga dapat segera berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya maupun kantor-kantor kepolisian terdekat. Hal ini kami maksudkan untuk menghindari disinformasi maupun misinformasi,” ujarnya.
Dalam penanganan kasus ini, Polda Metro Jaya turut berkoordinasi dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) guna memastikan hak-hak para pihak yang diamankan tetap terpenuhi.
“(Mereka) telah berkoordinasi dengan kami untuk menjamin hak-hak, dan kami memastikan hak asasi manusia dari mereka dapat terjaga dengan baik,” pungkasnya.