Solo – Dua usaha katering yang berbasis di Sukoharjo, yaitu Vio dari Baki dan Adila dari Tawangsari, mengalami kerugian besar akibat tertipu pesanan katering yang dikirim ke Masjid Raya Sheikh Zayed Solo. Total kerugian yang dialami kedua usaha katering tersebut mencapai hampir Rp 1 miliar.
Pemilik Vio Katering, Kusnadi Slamet Widodo, menceritakan bahwa awalnya ia menerima pesanan dari seorang temannya yang bernama E untuk menyediakan makanan dan takjil selama Bulan Ramadan di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo. Kusnadi mengirimkan 800 paket makanan setiap hari, yang kemudian dibagi oleh kedua usaha katering tersebut.
“Dibagi dua, saya 400 paket dan 400 paket untuk yang satunya. Saya tidak menyadari bahwa ini hanya sebuah prank dari E, saya hanya mengirimkan pesanan seperti biasa,” ujar Kusnadi kepada awak media di Mapolresta Solo.
Kusnadi, yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang hik, merasa senang mendapat pesanan tersebut dan bahkan harus mencari utangan untuk memenuhi pesanan tersebut. Sementara itu, usaha katering milik mertua Eko, yang juga terlibat dalam pesanan tersebut, berlokasi di Tawangsari.
Ada perjanjian pembayaran setiap 7 hari antara Kusnadi dan Eko. Namun, setelah mengirimkan nota, Kusnadi tidak menerima pembayaran seperti yang dijanjikan. Eko kemudian memberikan alasan bahwa ada masalah di TU yang menghambat pembayaran.
“Pada tanggal 11 April, saya diundang ke Masjid Zayed untuk menerima pembayaran. Di sana, E datang bersama mertuanya. Namun, E kemudian menghilang setelah mengatakan bahwa ada urusan yang harus diurus di WC,” jelas Kusnadi.
Kusnadi mengakui bahwa hingga saat ini ia belum menerima pembayaran atas pesanan tersebut dan harus mencari utangan untuk memenuhi kewajibannya. Setelah bersembunyi di Ngawi, E akhirnya berhasil diamankan.
Dari pengakuan E, Kusnadi mengetahui bahwa tidak ada pesanan yang benar-benar berasal dari Masjid Zayed. Kedua usaha katering tersebut menjadi korban prank dari E, yang tidak memiliki keterkaitan dengan kepengurusan Masjid Zayed.
“Pesanan berlangsung selama 28 hari dengan total kerugian sekitar Rp 960 juta,” ungkap pengacara korban, Kalono.