Bupati Pati Sudewo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/1/2026) malam, Sudewo tampak mengenakan rompi oranye tahanan KPK saat digiring menuju Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Kedua tangannya diborgol ke arah depan.
Sudewo keluar bersama tiga tersangka lain, yakni Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo), Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis), dan Karjan (Kepala Desa Sukorukun). Keempatnya tampak berjalan beriringan sebelum akhirnya dibawa menggunakan mobil tahanan KPK.
Sempat memberikan pernyataan singkat kepada awak media, Sudewo kemudian masuk ke mobil tahanan tanpa banyak komentar.
Modus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara ini bermula pada akhir 2025, ketika Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.
Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan lima kelurahan. Dari total tersebut, diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang masih kosong. Kondisi ini diduga dimanfaatkan Sudewo bersama tim sukses dan orang-orang kepercayaannya untuk melakukan praktik jual beli jabatan.
“Sejak November 2025, SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa bersama tim suksesnya,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK.
Di setiap kecamatan, Sudewo menunjuk kepala desa yang juga merupakan bagian dari tim suksesnya sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8. Mereka bertugas mengoordinasikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa (caperdes).
Tarif Rp165–225 Juta per Jabatan
Menurut KPK, Abdul Suyono dan Sumarjiono berperan aktif menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan penarikan uang dari caperdes.
“Berdasarkan arahan SDW, YON, dan JION, ditetapkan tarif Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap calon perangkat desa,” jelas Asep. Nilai tersebut disebut telah di-mark up dari tarif awal Rp125 juta hingga Rp150 juta.
Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang diduga disertai ancaman. Para calon perangkat desa disebut diintimidasi dengan ancaman formasi jabatan tidak akan dibuka kembali di tahun-tahun berikutnya apabila tidak memenuhi ketentuan.
Hingga 18 Januari 2026, Abdul Suyono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar, yang berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken. Uang tersebut dikumpulkan oleh Karjan dan Sumarjiono, lalu diserahkan kepada Abdul Suyono untuk kemudian diduga diteruskan kepada Sudewo.
Empat Tersangka Ditahan
Atas perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Sudewo, Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan. Keempatnya kini ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut di Rutan KPK.
KPK menegaskan penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan praktik korupsi di tingkat pemerintahan daerah, khususnya dalam pengisian jabatan publik yang seharusnya dilakukan secara transparan dan meritokratis.