JATENG – Tanah warisan sering menjadi aset berharga bagi keluarga. Namun, masih banyak masyarakat yang mengabaikan pembaruan kepemilikan resmi pada Sertipikat tanah. Akibatnya, hak atas tanah berisiko terganggu akibat sengketa atau ketidakpastian hukum di masa depan.
Menurut petugas loket Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Batang, Fiya Pramusinta, proses alih waris sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan, asalkan dokumen dasar keluarga disiapkan dengan baik.
“Persyaratan biasanya diawali dari KTP dan KK orang tua. Jika orang tua sudah tidak ada, maka dibutuhkan dokumen ahli waris, yakni anak-anaknya. Untuk surat keterangan waris, Kantah menyediakan formatnya. Beberapa desa juga menyediakan dan dapat sekaligus dimintakan pengesahannya,” ujar Fiya Pramusinta dalam keterangannya di Kantah Kabupaten Batang.
Proses peralihan hak karena pewarisan diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Ketentuan teknis dan kelengkapan dokumen lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2021.
Untuk mengajukan peralihan hak karena pewarisan, pemohon perlu menyiapkan setidaknya delapan dokumen utama:
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai yang cukup.
- Surat kuasa, apabila pengurusan dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon atau para ahli waris (KTP dan KK), serta kuasa jika ada, yang telah diverifikasi dengan dokumen asli oleh petugas.
- Sertifikat tanah asli.
- Surat keterangan waris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Akta wasiat notariil, jika pewaris meninggalkan wasiat.
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan dokumen asli.
- Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPh), apabila nilai perolehan tanah melebihi Rp60 juta, beserta bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) saat pendaftaran.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, pemohon dapat mengajukan permohonan di Kantah sesuai lokasi tanah. Petugas akan melakukan penelitian yuridis dan fisik, mencatat perubahan pemegang hak dalam buku tanah, hingga menerbitkan sertifikat baru atas nama ahli waris, baik secara bersama-sama maupun sesuai kesepakatan keluarga.
Bagi sertifikat yang masih analog (belum elektronik), proses diawali dengan alih media ke format elektronik.
“Untuk sertifikat analog, alih media dilakukan terlebih dahulu. Jika sudah sertifikat elektronik, proses bisa langsung di-entry,” tambah Fiya Pramusinta.
Biaya PNBP dihitung dengan rumus sederhana: (nilai tanah per meter persegi × luas tanah dalam meter persegi) / 1.000. Selain itu, terdapat kewajiban BPHTB waris yang umumnya lebih rendah, yakni 50 persen dari tarif normal, bergantung pada regulasi daerah dan nilai objek pajak.
Untuk memudahkan masyarakat, Kementerian ATR/BPN menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang memuat informasi layanan pertanahan, termasuk simulasi biaya, persyaratan peralihan hak waris, serta pengecekan status tanah secara daring.
Dengan segera mengurus alih waris, keluarga tidak hanya menjaga warisan leluhur, tetapi juga memastikan kepastian hukum jangka panjang bagi generasi mendatang. Masyarakat Kabupaten Batang dan sekitarnya diimbau mendatangi Kantah terdekat atau mengakses aplikasi Sentuh Tanahku untuk memperoleh informasi lebih lanjut.