JAKARTA – Sistem tilang elektronik (ETLE) kini menjadi andalan penegakan hukum lalu lintas di Indonesia. Namun, tidak jarang pemilik kendaraan menerima surat tilang yang ternyata salah sasaran. Misalnya, pelat nomor sama tetapi kendaraan berbeda, atau pelanggaran terjadi saat kendaraan sudah dijual.
Jangan panik—Anda bisa mengajukan sanggahan dengan langkah mudah, asalkan dokumen pendukung lengkap.
Berikut panduan praktis serta dokumen yang perlu disiapkan agar sanggahan Anda diterima, lengkap dengan tips agar prosesnya lancar.
Mengapa Tilang ETLE Bisa Salah Sasaran?
Tilang ETLE memang canggih, tetapi tetap bisa mengalami kesalahan. Beberapa penyebab umum meliputi:
Pelat nomor palsu:
Ada pengendara yang sengaja memalsukan pelat nomor untuk menghindari tilang.
Kendaraan sudah berpindah tangan:
Pemilik lama masih terdaftar meskipun kendaraan sudah dijual.
Kesalahan identifikasi kamera:
Kamera ETLE bisa salah membaca pelat nomor karena cahaya atau sudut pengambilan gambar.
Kasus ini kerap membuat pemilik kendaraan frustrasi, terutama saat STNK terblokir akibat tilang yang tidak mereka lakukan. Untungnya, kepolisian menyediakan mekanisme sanggahan baik secara daring maupun langsung di kantor Samsat.
Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Sanggahan
Agar sanggahan Anda diproses dengan cepat, siapkan dokumen-dokumen berikut:
KTP (Kartu Tanda Penduduk):
Bukti identitas pemilik kendaraan yang terdaftar.
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan):
Untuk memverifikasi kepemilikan kendaraan.
Bukti pendukung lain, seperti:
Foto kendaraan:
Menunjukkan perbedaan fisik antara kendaraan Anda dan yang tertangkap kamera ETLE.
Surat jual beli:
Jika kendaraan sudah dijual, lampirkan bukti transaksi atau akta jual beli.
Bukti lokasi:
Dokumentasi seperti rekaman GPS atau foto yang menunjukkan kendaraan Anda berada di tempat lain saat pelanggaran terjadi.
“Pilih ‘Bukan kendaraan saya’ apabila surat tilang yang diterima pemilik kendaraan tidak sesuai dengan pelanggaran yang tercatat atau kendaraan yang tertera pada surat tilang,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani
Langkah Mudah Menyanggah Tilang ETLE
Berikut cara mengajukan sanggahan agar STNK tidak diblokir dan masalah cepat selesai:
1. Cek Bukti Pelanggaran Secara Online:
- Kunjungi situs resmi ETLE sesuai wilayah, seperti [https://etle-pmj.id](https://etle-pmj.id) untuk DKI Jakarta.
- Masukkan nomor pelat, nomor rangka, nomor mesin, atau kode referensi dari surat tilang.
- Periksa foto atau video pelanggaran untuk memastikan apakah itu kendaraan Anda.
2. Ajukan Sanggahan Online:
- Pilih opsi “Sanggah” atau “Konfirmasi Pelanggaran” di situs.
- Unggah dokumen yang sudah disiapkan, seperti KTP, STNK, dan bukti pendukung.
Berikan keterangan jelas, misalnya, “Kendaraan tidak pernah dimiliki” atau “Pelat nomor berbeda dengan kendaraan saya.”
3. Kunjungi Samsat atau Subdit Gakkum:
- Jika tidak bisa secara daring, datang langsung ke kantor Samsat terdekat atau Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
- Bawa semua dokumen dan tunjukkan bukti fisik kendaraan jika diperlukan.
“Kami sudah tempatkan personel untuk membantu rekan-rekan yang kendaraannya terkena blokir. Jadi silakan bisa datang langsung ke Samsat,” kata AKBP Ojo Ruslani.
Tips Agar Sanggahan
Cepat Bertindak:
- Anda hanya punya waktu 8–16 hari untuk mengonfirmasi atau menyanggah tilang sebelum STNK diblokir.
- Lengkapi Dokumen:
- Pastikan semua dokumen jelas dan relevan untuk mempercepat verifikasi.
Simpan Bukti Pengajuan:
- Catat nomor referensi atau simpan tangkapan layar saat mengajukan sanggahan online.
- Cek Status Secara Berkala:
- Pantau perkembangan sanggahan melalui situs ETLE atau hubungi Samsat.
- Dampak Jika Mengabaikan Tilang
- Jika Anda tidak menyanggah atau mengonfirmasi tilang, STNK kendaraan akan diblokir sementara.
Hal ini dapat menyulitkan pengurusan pajak kendaraan atau keperluan administrasi lainnya. Lebih buruk lagi, denda yang tidak dibayar dalam 15 hari bisa memperpanjang masa blokir.
Tilang ETLE yang salah sasaran memang menyebalkan, tetapi bukan akhir dari segalanya. Dengan menyiapkan dokumen seperti KTP, STNK, dan bukti pendukung, serta mengikuti langkah sanggahan yang tepat, Anda bisa membersihkan nama kendaraan Anda dari pelanggaran yang tidak dilakukan.
Jangan tunda—segera ajukan sanggahan secara online atau langsung ke Samsat untuk menghindari blokir STNK. Tetap patuhi aturan lalu lintas dan pastikan data kendaraan Anda selalu terbarui.