JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun tidak dibubarkan. Proses belajar mengajar di pesantren tetap berjalan meski pimpinannya sudah dibui.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menerangkan semua warga pesantren akan tetap dipenuhi. Proses belajar mengajar pun akan tetap berjalan, namun dengan pendampingan kementerian agama.
“Menugaskan Menteri Agama didampingi oleh Gubernur Jawa Barat dan Bareskrim Polri untuk melakukan pendampingan kepada Ponpes Al Zaytun, agar pendidikan kepesantrenan yang berjalan sehari-hari sampai saat ini itu dijamin keberlangsungannya,” katanya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
Mahfud MD meminta agar warga pesantren dapat melapor jika menemukan adanya penyimpangan atas hak-hak konstitusional mereka.
“Tetapi warga pesantren jangan panik, hak-haknya diberikan sepenuhnya dan dilindungi,” jelasnya
Jangan sampai, kata Mahfud, ada tindakan yang dilakukan untuk menertibkan sesuai hukum, justru melanggar hak konstitusional para santri.
“Kalau ada sesuatu yang menyimpang dari pemberian perlindungan atas hak konstitusional ini supaya disuarakan, sehingga kami yang di Jakarta bisa mendengar, apa itu benar apa tidak,” tutupnya.