Kategori
Terjerat Dugaan Kasus TPPU, Panji Gumilang Kembali Digarap Bareskrim Polri

JAKARTA – Bareskrim Polri kembali akan melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun. Kali ini Panji akan diperiksa atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Terhadap saudara PG akan dimintai keterangan pada hari Senin 7 Agustus 2023,” Kata Karohumas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).
Ditambahkan Ramadhan dalam kasus dugaan TPPU tersebut penyidik telah melayangkan panggilan klarifikasi terhadap 16 orang saksi. Akan tetapi, ia menyebut baru ada 6 orang saksi yang telah memenuhi panggilan Bareskrim Polri.
“Ada 16 saksi dalam kasus ini, namun baru 6 orang saksi,” jelasnya.
Ramadhan melanjutkan keenam saksi yang sudah diperiksa yakni MJ selaku pengawas Yayasan Pesantren Indonesia; AS selaku pengurus Ponpes Al-Zaytun; MN selaku orang tua santri Al-Zaytun; serta AS, S, dan AH yang merupakan mantan simpatisan Panji Gumilang.
“Direktorat Tindak Pidana Eksus telah melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, yaitu PPATK, Kementerian Diknas, dan Kementerian Agama,” pungkasnya.
Diketahui Bareskrim Polri resmi menahan tersangka Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama, pada Rabu (2/8). Panji bakal ditahan di Rutan Bareskrim Polri hingga tanggal 21 Agustus mendatang.
Dalam kasus ini, Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.