JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah merancang aturan turunan yang akan mengubah skema pajak kendaraan listrik. Jika sebelumnya mobil dan motor listrik menikmati pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), ke depan insentif tersebut tidak lagi diberikan secara penuh.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang dasar pengenaan PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan pajak alat berat. Dalam regulasi terbaru itu, terdapat perubahan signifikan terkait kategori kendaraan yang dikecualikan dari objek pajak.
Pada aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan berbasis energi terbarukan—termasuk listrik—secara eksplisit dibebaskan dari PKB dan BBNKB. Namun dalam beleid terbaru, kendaraan listrik tidak lagi tercantum sebagai objek yang dikecualikan.
Perubahan Ketentuan Pajak
Dalam Pasal 3 ayat (3) regulasi terbaru, hanya beberapa jenis kendaraan yang tetap dikecualikan dari PKB, yakni:
- Kereta api
- Kendaraan untuk pertahanan dan keamanan negara
- Kendaraan diplomatik dan lembaga internasional dengan asas timbal balik
- Kendaraan berbasis energi terbarukan (tanpa penjelasan eksplisit mencakup listrik seperti sebelumnya)
- Kendaraan lain yang ditetapkan melalui peraturan daerah
Absennya penyebutan spesifik kendaraan listrik dalam kategori pengecualian menjadi dasar perubahan kebijakan pajak tersebut.
Pemprov DKI Siapkan Aturan Turunan
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, membenarkan bahwa kendaraan listrik nantinya akan dikenakan PKB dan BBNKB. Saat ini, Pemprov masih dalam tahap penyusunan aturan teknis sebagai turunan dari regulasi pusat.
“Iya (kendaraan listrik tidak gratis pajak lagi-Red). Regulasinya sedang disiapkan,” ujar Lusiana, Jumat (17/4/2026).
Tetap Ada Insentif
Meski tidak lagi bebas pajak, pemerintah memastikan kendaraan listrik tetap mendapatkan perlakuan khusus. Skema insentif tengah diformulasikan agar beban pajak kendaraan listrik tetap lebih ringan dibanding kendaraan berbahan bakar fosil.
“Sedang kita rumuskan,” kata Lusiana singkat.
Arah Kebijakan: Dari Insentif ke Normalisasi Bertahap
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan fiskal seiring meningkatnya jumlah kendaraan listrik di Indonesia. Pemerintah sebelumnya memberikan insentif penuh untuk mendorong adopsi awal, namun kini mulai mengarah pada normalisasi dengan tetap menjaga daya tarik melalui keringanan pajak.
Dengan aturan baru ini, masyarakat yang berencana beralih ke kendaraan listrik perlu memperhitungkan perubahan biaya kepemilikan. Meski demikian, pemerintah menegaskan komitmennya untuk tetap mendukung transisi menuju energi bersih melalui skema insentif yang lebih terukur.