Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan bersama tim gabungan TNI-Polri bergerak tegas menertibkan 52 unit sepeda motor yang nekat parkir liar di bahu jalan hingga trotoar kawasan Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jumat (25/9/2026). Keberadaan kendaraan tersebut terbukti merampas hak pejalan kaki dan menutup total akses disabilitas.
Operasi penertiban yang dimulai pukul 14.00 WIB ini direspons usai masuknya gelombang aduan masyarakat yang resah akan maraknya okupasi ruang pedestrian oleh kendaraan pribadi.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional (Dalops) Sudinhub Jakarta Selatan, Alfian Michiels, menegaskan bahwa penindakan ini menyasar kendaraan yang secara terang-terangan memblokir guiding block atau ubin pemandu disabilitas.
“Penertiban ini berawal dari aduan masyarakat. Kendaraan-kendaraan ini memarkirkan diri menutupi akses pejalan kaki, bahkan berada tepat di atas jalur disabilitas hingga meluber ke bahu jalan,” ujar Alfian, Jumat (25/9/2026).
Beri Batas Waktu 15 Menit Sebelum Operasi Cabut Pentil
Alfian mengungkapkan, sebelum tindakan represif diambil, petugas di lapangan telah memberikan ruang toleransi sekitar 10 hingga 15 menit agar para pemilik kendaraan memindahkan sepeda motornya ke kantong parkir resmi.
Namun, lantaran imbauan tersebut diabaikan oleh mayoritas pemilik kendaraan, petugas gabungan langsung mengambil tindakan terukur berupa Operasi Cabut Pentil (OCP) hingga pengangkutan kendaraan dengan jaring khusus.
“Dari total 52 kendaraan yang ditindak, sebanyak 38 sepeda motor dikenai sanksi OCP (cabut pentil), sementara 14 unit lainnya diangkut ke Kantor Sudinhub Jakarta Selatan untuk proses pendataan dan pembuatan surat pernyataan,” rinci Alfian.
Bukan Penertiban Pertama, Petugas Minta Kesadaran Pengendara
Kawasan Senopati sendiri diakui bukan kali pertama menjadi sasaran operasi penertiban. Sudinhub Jaksel mengklaim telah berulang kali menggelar sosialisasi, memberikan imbauan tertulis, hingga melakukan penindakan serupa di lokasi yang sama.
Petugas berharap ada kesadaran kolektif dari para pengguna jalan dan pengunjung kawasan komersial Senopati untuk mematuhi aturan tata ruang perkotaan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin memarkirkan kendaraannya pada tempat yang sudah disediakan. Mari kembalikan fungsi trotoar agar aman dan nyaman bagi pejalan kaki, sekaligus mewujudkan kelancaran lalu lintas di Jakarta Selatan,” pungkasnya.