JAKARTA – Majelis Nasional atau Parlemen Korea Selatan resmi memakzulkan Plt. Presiden Han Duck Soo pada hari ini, Jumat (27/12), setelah mengajukan mosi pemakzulan yang didorong oleh oposisi Partai Demokratik Korea (DPK).
Pemakzulan ini terjadi karena Han menolak untuk menunjuk hakim Mahkamah Konstitusi yang akan mengadili persidangan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol. Yoon telah dibebastugaskan dari jabatannya selama proses sidang pemakzulan dan digantikan oleh Han, yang juga menjabat sebagai Perdana Menteri Korea Selatan.
Ini menjadi pertama kalinya dalam sejarah ketatanegaraan Korea Selatan pemakzulan dilakukan terhadap pemimpin sementara. Ketua Majelis Nasional mengungkapkan bahwa pemakzulan dapat terjadi jika mendapatkan dukungan dari 151 suara anggota parlemen. Mosi pemakzulan terhadap Han akhirnya disetujui dengan 192 suara, sebagaimana dikutip oleh Korea Herald.
Sebelumnya, DPK berpendapat bahwa pemakzulan terhadap presiden sementara seharusnya mengikuti prosedur yang sama seperti mosi terhadap anggota kabinet lainnya, yaitu dengan meraih 151 suara. Namun, Partai berkuasa, People Power Party (PPP), berargumen bahwa pemakzulan presiden sementara harus mengikuti prosedur yang lebih ketat seperti pemakzulan presiden, yang mensyaratkan dua pertiga atau 200 suara.
Pemakzulan ini diajukan setelah Han menegaskan bahwa ia tidak akan menunjuk hakim di Mahkamah Konstitusi hingga ada kesepakatan politik antara partai yang bersaing. Selain itu, DPK juga menduga adanya keterlibatan Han dalam deklarasi darurat militer serta penolakan terhadap dua rancangan undang-undang yang menargetkan Presiden Yoon dan istrinya, Kim Keon Hee.