Pemerintah menegaskan bahwa pengaturan pasal penghinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional bukan untuk membungkam kebebasan berpendapat. Pasal 218 dan Pasal 240 dalam KUHP baru yang mulai berlaku pada awal 2026 justru dirumuskan secara terbatas dan hanya dapat diproses melalui mekanisme delik aduan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006. Dalam putusan itu, MK membatalkan Pasal 134, 136, dan 137 KUHP lama sekaligus menegaskan bahwa penghinaan terhadap penguasa tidak boleh diperlakukan sebagai delik biasa, melainkan harus dikategorikan sebagai delik aduan.
“Berdasarkan putusan MK tersebut, pemerintah bersama DPR kemudian merumuskan pasal penghinaan terhadap lembaga negara dengan sifat yang terbatas dan mekanisme delik aduan,” ujar Supratman dalam konferensi pers pemberlakuan KUHP nasional di Jakarta, Senin (5/1).
Ia menegaskan, objek delik aduan dalam pasal tersebut dibatasi secara ketat, hanya mencakup lembaga negara utama, yakni Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat pengaduan resmi, yang secara tegas hanya dapat diajukan oleh pimpinan lembaga negara yang bersangkutan. “Tidak bisa pihak lain yang melaporkan,” tegasnya.
Menurut Supratman, pengaturan ini penting untuk menjaga harkat dan martabat negara. Ia menyebut, hampir seluruh negara di dunia memiliki aturan serupa untuk melindungi kehormatan kepala negara dan pimpinan lembaga tinggi.
Presiden dan Wakil Presiden, lanjutnya, merupakan personifikasi negara, sehingga perlindungan terhadap keduanya tidak dapat dilepaskan dari perlindungan terhadap negara itu sendiri. Di sisi lain, ketentuan ini juga berfungsi sebagai pengendalian sosial, agar penghinaan yang melampaui batas tidak memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tetap dijamin sepenuhnya. Supratman menekankan adanya perbedaan yang jelas antara kritik dan penghinaan.
“Yang dilarang adalah penistaan dan fitnah. Kritik, termasuk yang disampaikan melalui unjuk rasa, tetap diperbolehkan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. Ia menilai KUHP baru memberikan batasan yang jauh lebih tegas dan spesifik dibandingkan aturan lama.
“Dalam KUHP lama, penghinaan terhadap pejabat tertentu seperti Ketua Pengadilan Negeri atau Kapolres masih bisa diproses. Dalam KUHP baru, objeknya dipersempit hanya pada lembaga negara tertentu dan wajib melalui mekanisme delik aduan,” jelas Edward.