BANDUNG — Proses perceraian politisi Ridwan Kamil dan Atalia Praratya memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Agama Bandung dijadwalkan membacakan putusan cerai pada Rabu, (7/1/2026), melalui sistem daring (e-court).
Gugatan cerai Atalia terhadap mantan Gubernur Jawa Barat itu telah terdaftar sejak 11 Desember 2025. Sidang mediasi digelar dua kali, namun keduanya mantap berpisah setelah 29 tahun menikah. Ridwan Kamil dan Atalia menikah pada 7 Desember 1996 dan dikaruniai tiga anak, termasuk mendiang Emmeril Kahn Mumtadz (Eril).
Menjelang putusan, kehidupan pribadi Ridwan Kamil kembali menjadi sorotan publik. Nama artis Aura Kasih sempat dikaitkan dengan isu rumah tangga tersebut. Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menegaskan hubungan keduanya sebatas profesionalitas sesama publik figur. “Ya kan pernah lihat ada satu frame di beberapa acara. Artinya kalau mengenal, ya saling kenal,” ujarnya.
Wenda juga membantah isu orang ketiga sebagai penyebab perceraian. “Saya tegaskan alasan perceraian ini tidak ada kaitannya dengan perkara lain yang sedang berjalan. Apalagi melibatkan pihak ketiga,” katanya. Ia menekankan perceraian ini murni persoalan rumah tangga.
Meski proses hukum berjalan, komunikasi antara Ridwan Kamil dan Atalia disebut masih baik. Mereka tetap berhubungan melalui pesan singkat, terutama untuk urusan anak dan rumah tangga. “Bahkan saat proses mediasi dilakukan, keduanya sama-sama ingin menjaga silaturahmi untuk ke depannya,” tambah Wenda.
Pada sidang terakhir 31 Desember 2025, pihak Atalia menghadirkan saksi-saksi kunci, termasuk kakak kandung dan asisten rumah tangga. Atalia berharap proses segera selesai. “Alhamdulillah lancar. Tinggal menunggu kesimpulan. Doakan saja lancar semua. Kami inginnya semakin cepat semakin baik, karena Alhamdulillah kedua belah pihak sepakat berpisah,” ujarnya.
Kini, publik menanti ketukan palu hakim yang akan mengakhiri perjalanan rumah tangga pasangan yang selama ini dikenal harmonis.