JAKARTA – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim langsung mengambil langkah hukum begitu dakwaan terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dibacakan di PN Jakarta Pusat, dengan menyatakan akan mengajukan eksepsi.
“Yang Mulia, saya baru saja membahas dengan penasihat hukum, yang pada intinya kami akan mengajukan eksepsi,” ujar Nadiem saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa kliennya sudah mempersiapkan nota keberatan yang akan dibacakan oleh Nadiem atau tim penasihat hukumnya sesuai kesiapan teknis persidangan.
Meskipun secara aturan eksepsi biasanya disampaikan pada sidang lanjutan setelah sekitar satu pekan, pihak terdakwa dan pengacara memiliki hak untuk langsung membacakannya bila siap.
Hakim Ketua Purwanto Abdullah memutuskan sidang diskors sementara untuk memberi waktu istirahat dan mempertimbangkan kondisi terdakwa, dijadwalkan kembali pukul 14.00 WIB.
Nadiem didakwa atas kasus korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,18 triliun.
Dakwaan menyebut pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) 2020–2022 tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Kasus ini juga menyeret beberapa pihak lain, antara lain Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, sementara Jurist Tan masih berstatus buron.
Rincian kerugian meliputi Rp1,56 triliun dari digitalisasi pendidikan dan USD 44,05 juta atau sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak perlu dan tidak memberi manfaat.
Jaksa juga menuduh Nadiem menerima aliran dana senilai Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.
Jika terbukti bersalah, Nadiem bisa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU No. 31/1999 juncto UU No. 20/2001 serta Pasal 55 KUHP.***