JAKARTA — Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA) mengecam penahanan relawan dan jurnalis internasional dalam armada kemanusiaan Global Sumud Flotilla oleh militer Israel saat menjalankan misi bantuan menuju Gaza. PBMA menilai tindakan tersebut melanggar hukum humaniter internasional.
Dalam rombongan relawan itu terdapat dua jurnalis Indonesia dari Republika, Bambang Nuroyono dan Thoudy Badai, yang dilaporkan ikut ditahan oleh pasukan Israel.
Menurut Jazuli, misi kemanusiaan sipil semestinya mendapat perlindungan penuh berdasarkan ketentuan hukum humaniter internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Ia menilai tindakan penahanan terhadap relawan dan pekerja media justru mencederai prinsip-prinsip kemanusiaan global.
“Relawan kemanusiaan dan jurnalis internasional menjalankan tugas mulia kemanusiaan dan dilindungi hukum internasional dari segala bentuk represi, kekerasan, intimidasi, maupun penahanan. Apa yang dilakukan Israel merupakan tindakan melawan hukum dan mencederai nilai-nilai kemanusiaan universal,” ujar Jazuli Juwaini.
PB Mathla’ul Anwar meminta pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri untuk memperkuat upaya diplomasi demi memastikan keselamatan warga negara Indonesia yang berada dalam armada tersebut.
Selain meminta pembebasan dua jurnalis asal Indonesia, PBMA juga mendesak agar seluruh relawan internasional yang ditahan dapat segera dipulangkan tanpa syarat.
Tidak hanya itu, organisasi tersebut turut menyerukan agar negara-negara anggota PBB dan komunitas internasional mengambil langkah nyata terhadap Israel atas berbagai dugaan pelanggaran kemanusiaan yang terus terjadi di Gaza.
PBMA juga menyinggung peran Board of Peace (BoP) yang dipimpin Amerika Serikat agar menunjukkan komitmen terhadap agenda perdamaian dunia dengan memberikan respons tegas terhadap insiden penahanan armada sipil internasional tersebut.
PB Mathla’ul Anwar menilai tindakan penahanan terhadap relawan kemanusiaan justru akan memperbesar solidaritas internasional bagi Palestina. Organisasi itu menyebut perhatian dunia terhadap situasi kemanusiaan di Gaza semakin meningkat di tengah berbagai aksi represif yang terjadi.
PBMA berpandangan, penanganan terhadap misi kemanusiaan sipil internasional dapat menjadi perhatian serius dalam ranah hukum internasional. Karena itu, komunitas global didorong untuk terus mengawal berbagai dugaan pelanggaran kemanusiaan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Di akhir pernyataannya, PB Mathla’ul Anwar mengajak masyarakat sipil dunia, media internasional, dan organisasi kemanusiaan untuk tetap menyuarakan dukungan terhadap rakyat Palestina serta mendorong penghentian krisis kemanusiaan di Gaza.