JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggelar konferensi pers setelah Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. PDIP menegaskan bahwa kasus suap tersebut sudah selesai di pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap, atau inkrah.
“Kasus suap Harun Masiku telah inkrah, artinya sudah berkekuatan hukum tetap, dan seluruh terdakwa telah menjalani hukuman mereka,” kata Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy dalam jumpa pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, pada Selasa (24/12/2024).
Ronny menambahkan, semua terdakwa dalam kasus ini telah menjalani hukumannya sesuai putusan. Ia juga menegaskan bahwa selama proses persidangan, mulai dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hingga tahap kasasi, tidak ada satupun bukti yang mengaitkan Hasto Kristiyanto dengan kasus suap yang melibatkan Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.
“Seluruh proses persidangan, baik di Pengadilan Tipikor maupun dalam kasasi, tidak ditemukan bukti yang menghubungkan Sekjen PDIP dengan kasus suap Wahyu Setiawan. Kasus Harun Masiku sudah inkrah,” ujar Ronny.
Hingga saat ini, tiga orang telah dijatuhi hukuman penjara dalam kasus ini. Mereka adalah Wahyu Setiawan yang dihukum 7 tahun penjara, Agustiani Tio, orang kepercayaan Wahyu, yang dihukum 4 tahun penjara, dan Saeful, seorang swasta, yang dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.