JAKARTA – Kontroversi yang melibatkan grup K-pop Illit dan NewJeans kembali memanas setelah klaim dari Min Hee-jin, mantan CEO Ador, yang menyebutkan bahwa koreografi Illit, grup di bawah naungan Belift Lab, anak perusahaan Hybe, meniru tarian yang ia ciptakan untuk NewJeans. Isu terkait hak cipta koreografi ini mencuat setelah kontroversi mengenai kemiripan tarian kedua grup, yang mengundang perhatian luas dalam industri hiburan.
Ketertarikan terhadap perlindungan hak cipta dalam dunia koreografi semakin berkembang, seiring dengan munculnya diskusi tentang perlunya regulasi yang lebih jelas. Dalam rangka menanggapi fenomena ini, Kementerian Kebudayaan Korea Selatan berencana merilis kontrak standar pada awal tahun depan, guna menanggulangi praktik-praktik yang dianggap merugikan antara koreografer dan agensi hiburan.
Salah satu terobosan penting dalam perlindungan hak cipta koreografi terjadi pada Oktober lalu, ketika Kang Won-rae, anggota duo Clon, resmi diakui sebagai pencipta koreografi untuk tarian dalam iklan KB Financial Group. Pengakuan ini merupakan langkah signifikan dalam memperkuat hak cipta koreografi di Korea Selatan.
Namun, meski ada sejumlah kemenangan hukum, seperti gugatan terhadap akademi tari pada 2011 yang dimenangkan oleh koreografer Park terkait penggunaan koreografi tanpa izin, perlindungan hak cipta terhadap koreografer masih terbilang jarang. Sebuah survei oleh Asosiasi Hak Cipta Koreografi Korea (KCCA) pada Juli lalu mengungkapkan hanya 2,2% koreografer yang telah mendaftarkan karya mereka di Komisi Hak Cipta Korea, meskipun industri K-pop berkembang pesat.
KCCA Diluncurkan
Untuk menangani masalah ini, KCCA didirikan awal tahun ini, dan pada Senin (24/12), Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata bekerja sama dengan Komisi Hak Cipta Korea meluncurkan sebuah studi tentang perlindungan hak cipta koreografi. Kim Chan-dong, Kepala Tim Penelitian Legislatif Komisi Hak Cipta, mengidentifikasi dua hambatan utama, yakni rendahnya kesadaran mengenai hak cipta koreografi dan kesulitan dalam mengidentifikasi pencipta yang sah.
Kim mengusulkan peningkatan sistem pendaftaran, penetapan standar melalui organisasi koreografer, serta pengenalan pedoman kontrak yang adil dan pembentukan kelompok manajemen kolektif untuk hak cipta koreografi. Namun, para ahli memperingatkan bahwa penegakan hak cipta yang terlalu ketat bisa menghambat kreativitas dan membatasi praktik seperti tarian cover K-pop dan tantangan koreografi.
Pengacara Hong Seung-gi menambahkan, meskipun hak cipta koreografi diakui secara global, tuntutan hukum terkait hak cipta masih jarang terjadi, sehingga menarik perhatian internasional terhadap pendekatan yang diambil oleh Korea. Kim In-chul, profesor di Universitas Sangmyung, menekankan pentingnya menemukan keseimbangan antara hak-hak koreografer dan aksesibilitas bagi publik, dengan mengatakan, “Menemukan keseimbangan yang tepat antara hak-hak pengguna dan hak-hak pemegang hak cipta sangatlah penting,” seperti yang dikutip dari The Korea Times.
Lia Kim, koreografer terkenal yang juga menjabat sebagai presiden pertama KCCA, menyoroti pentingnya kontrak yang adil, pendidikan, serta perlindungan hukum. “Pengenalan kontrak standar dapat membawa perubahan yang bertahap namun berarti pada perjanjian antara koreografer dan agensi,” ujarnya.