PT Pegadaian semakin memperkuat komitmennya dalam pengembangan masyarakat dengan berkolaborasi bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam membentuk Desa Sadar Hukum di Bali, Jember, dan Bantul. Program ini merupakan bagian dari Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Pegadaian, bertujuan meningkatkan kesadaran hukum, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan potensi UMKM di desa-desa tersebut.
Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana, dan Kepala Departemen Community Involvement and Development PT Pegadaian, Nur Afifah, menginisiasi program ini dengan melakukan survei langsung di Desa Aan, Klungkung, Bali, pada 29 Agustus 2024. Desa ini telah menjadi contoh sukses sebagai Desa Sadar Hukum, bahkan kepala desanya menerima Paralegal Justice Award tahun 2023 lalu.
Widodo menekankan pentingnya peran hukum dalam memperkuat ekonomi desa, terutama dalam mengembangkan potensi pariwisata dan sektor ekonomi lain yang dapat membuka lapangan kerja baru. “Desa Sadar Hukum memiliki tingkat kepatuhan hukum yang tinggi dan rendahnya kriminalitas, menciptakan peluang besar bagi pengembangan desa,” ujar Widodo.

Kolaborasi ini semakin diperkuat melalui pertemuan di Gade Tower, Jakarta, pada 10 September 2024, di mana BPHN dan Pegadaian sepakat menyinergikan program Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DKSH) BPHN dengan program Desa Binaan Pegadaian. DKSH akan fokus pada aspek hukum, sementara Pegadaian akan memperkuat pengembangan ekonomi dan UMKM di desa-desa tersebut.
Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyambut positif inisiatif ini, dengan harapan sinergi tersebut dapat memperluas dampak sosial ekonomi di desa melalui pendekatan hukum dan bisnis. “Saat ini Pegadaian memiliki 15 Desa Binaan, dan kami melihat sinergi ini sebagai peluang untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Diharapkan, peningkatan kesadaran hukum ini juga akan mengurangi sengketa, termasuk masalah pinjaman bermasalah di desa dengan lembaga keuangan seperti Pegadaian. Sinergi antara hukum dan ekonomi desa akan menciptakan suasana yang lebih tertib, aman, dan mandiri.
Dengan kolaborasi kuat antara PT Pegadaian dan BPHN, desa-desa yang terlibat dalam program ini dapat menjadi model pengembangan berkelanjutan yang memberikan dampak nyata, baik dalam peningkatan ekonomi maupun kepatuhan hukum di tingkat desa.