JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan penting yang mengguncang dunia pendidikan Indonesia. Dalam sidang pada 27 Mei 2025, MK memerintahkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun, tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta.
- Berikut empat fakta kunci tentang putusan MK
- Pendidikan Gratis Berlaku untuk SD dan SMP, Negeri Maupun Swasta
- Mengatasi Ketimpangan Akses Pendidikan
- Pelaksanaan Bertahap, Tapi Pungutan Liar Masih Jadi Ancaman
- Sekolah Swasta Berstandar Internasional Tidak Wajib Gratis
- Revisi UU Sisdiknas dan Peta Jalan Pendidikan
Keputusan ini menjadi angin segar bagi masyarakat, terutama keluarga kurang mampu, namun juga memunculkan sejumlah pertanyaan tentang pelaksanaannya.
Berikut empat fakta kunci tentang putusan MK
Pendidikan Gratis Berlaku untuk SD dan SMP, Negeri Maupun Swasta
MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin pendidikan dasar gratis untuk jenjang SD, SMP, dan madrasah sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
Putusan ini bertujuan memastikan hak pendidikan sebagai hak asasi manusia, sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 26 Deklarasi Universal HAM 1948. Dengan kata lain, tidak ada lagi diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta dalam hal akses pendidikan gratis.
Mengatasi Ketimpangan Akses Pendidikan
Salah satu alasan utama di balik putusan ini adalah ketimpangan akses pendidikan. Banyak siswa terpaksa bersekolah di swasta karena sekolah negeri tidak mampu menampung semua peserta didik. MK menilai bahwa pembatasan pendidikan gratis hanya untuk sekolah negeri tidak sejalan dengan konstitusi.
“Juga merupakan hal penting bagi sebuah bangsa untuk dapat membebaskan warganya dari ketunaan baca, tulis, dan hitung. Sebab, ketunaan menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya kemiskinan,” tulis dokumen putusan MK.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023 menunjukkan bahwa 29,21% dari 30,2 juta anak di Indonesia putus sekolah. Dengan pendidikan gratis di sekolah swasta, angka putus sekolah diharapkan menurun, membuka peluang kesejahteraan bagi anak-anak Indonesia.
Pelaksanaan Bertahap, Tapi Pungutan Liar Masih Jadi Ancaman
Meski putusan ini disambut gembira, MK menegaskan bahwa pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap. Hal ini dikarenakan keterbatasan fiskal pemerintah untuk menanggung seluruh biaya pendidikan, terutama di sekolah swasta.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyambut baik putusan ini, namun menekankan perlunya anggaran yang memadai. “Kita juga perlu menyoroti pentingnya kesiapan anggaran dan tata kelola pendidikan nasional melalui pemerintah, maka perlu postur APBN dan APBD yang harus mampu menanggung pembiayaan operasional pendidikan SD-SMP baik negeri maupun swasta secara adil dan proporsional,” ujarnya.
Namun, kekhawatiran muncul dari Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Jawa Barat. Ketua Fortusis, Dwi, mengungkapkan, “Akan ada potensi ke sana (pungutan), karena soal pembiayaan pendidikan ini yang belum clear dalam pelaksanaan putusan MK.” Ia menegaskan bahwa pemerintah harus konsisten agar tidak ada pungutan liar di sekolah.
Sekolah Swasta Berstandar Internasional Tidak Wajib Gratis
Menariknya, MK memberikan pengecualian untuk sekolah swasta dengan kurikulum internasional. Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan, “Menjadi tidak tepat dan tidak rasional jika dipaksakan tidak boleh lagi mengenakan atau memungut biaya penyelenggaraan kegiatan pendidikan mereka dari peserta didik sama sekali.”
Artinya, sekolah swasta dengan standar internasional tetap diperbolehkan memungut biaya karena biaya operasionalnya jauh lebih tinggi. Namun, pemerintah tetap diminta menyediakan skema pembiayaan yang adil dan aksesibel, terutama untuk daerah yang kekurangan sekolah negeri.
Revisi UU Sisdiknas dan Peta Jalan Pendidikan
Putusan MK ini bersifat final dan mengikat, sehingga pemerintah wajib segera bertindak. Salah satu langkah konkret adalah memasukkan putusan ini ke dalam revisi UU Sisdiknas. Selain itu, Komisi X DPR RI mendorong penyusunan peta jalan pendidikan untuk memastikan implementasi yang terarah dan efektif.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menekankan pentingnya menghitung ulang biaya pendidikan per anak agar mencakup kebutuhan pembelajaran, sarana, dan prasarana. “Jika unit cost biaya pendidikan anak terpenuhi, maka akan menghilangkan pungutan liar pada satuan pendidikan,” ujar perwakilan KPAI.
Keputusan MK ini bukan sekadar aturan baru, tetapi langkah besar menuju pendidikan yang lebih inklusif dan merata. Dengan menggratiskan SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, pemerintah berupaya memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan hak pendidikannya tanpa terkendala biaya. Namun, tantangan besar ada pada pelaksanaan: bagaimana pemerintah mengelola anggaran dan memastikan tidak ada celah untuk pungutan liar