JAKARTA – Pemerintah Indonesia menyatakan keseriusannya dalam menjaga kelangsungan industri media di tengah perkembangan digital yang masif.
Revisi Undang-Undang Penyiaran menjadi salah satu langkah strategis untuk memastikan media nasional tetap hidup dan sehat di era disrupsi teknologi.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menegaskan bahwa pemerintah sedang merancang intervensi positif guna menjaga media sustainability.
Dalam diskusi bersama Forum Pemred di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Nezar mengungkap bahwa langkah ini penting untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan informasi yang benar dan berkualitas.
“Pemerintah itu komit untuk melakukan semacam intervensi positif dalam rangka menjaga yang namanya media sustainability (keberlanjutan media), bagaimana membuat media bisa hidup,” kata Nezar melansir Antara.
Komitmen Negara: Dana Abadi dan Penguatan Hak Penerbit
Nezar menjelaskan bahwa komitmen negara dalam menjaga keberlangsungan media bisa direalisasikan melalui pembentukan media trust fund atau dana abadi media.
Dana ini berfungsi sebagai penopang produksi konten jurnalistik yang bermutu, mengingat jurnalisme adalah public goods yang berperan vital dalam demokrasi.
“Ini mirip dengan misalnya dana abadi buat sektor kebudayaan. Mungkin sektor pers, sektor media, yang mengusung jurnalisme berkualitas juga kita lihat penting buat masyarakat karena jurnalisme ini ‘kan public goods (barang publik),” ujarnya.
Selain dana abadi, penguatan publisher rights menjadi bagian penting dalam relasi media dengan platform digital. Dengan payung hukum Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024, media diharapkan memiliki posisi tawar lebih kuat untuk menciptakan relasi bisnis yang adil dan sehat dengan raksasa platform.
RUU Penyiaran Harus Adaptif dan Visioner
Nezar menegaskan bahwa semua bentuk intervensi negara harus bersifat terukur agar tidak melanggar prinsip kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tujuan utama tetap untuk menjaga ekosistem media yang sehat tanpa menjadikan negara terlalu dominan.
“Ini tergantung diskusi dan kebutuhannya nanti, tapi yang jelas kita mendukung suatu media sustainability untuk di era penyiaran,” Nezar menegaskan.
Lebih jauh, ia menyoroti pentingnya RUU Penyiaran memiliki perspektif jangka panjang dalam merespons transformasi digital. Revisi bukan hanya soal regulasi teknis, tetapi soal strategi menjaga kelangsungan industri media di masa depan.
“Karena disrupsi teknologinya luar biasa dan memang [RUU Penyiaran] harus diubah, harus direvisi, karena sudah tidak mungkin lagi, termasuk juga Undang-Undang Pers juga harus disesuaikan,” katanya.
Tiga Pilar Komitmen Pemerintah
Dalam sikap resmi Kementerian Komunikasi dan Digital, Nezar menyebutkan tiga pilar utama yang menjadi fondasi penyikapan terhadap revisi RUU Penyiaran: keberlanjutan media, keadilan relasi antara media dan platform digital (equal playing field), serta dukungan terhadap jurnalisme berkualitas.
“Tiga poin ini yang menjadi standing point (posisi) Komdigi dalam menyikapi RUU Penyiaran,” tuturnya.
Revisi UU ini menjadi harapan baru bagi masa depan media nasional agar tetap bisa berperan sebagai pilar demokrasi, penyampai informasi kredibel, dan penyeimbang kekuasaan di tengah tantangan era digital.***