JAKARTA – Pemerintah resmi meninggalkan pola kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan angka tunggal nasional yang selama ini diterapkan. Pengumuman UMP 2026 yang semula dijadwalkan paling lambat 21 November juga dipastikan batal dilaksanakan besok, karena Kementerian Ketenagakerjaan masih menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti PP 36/2021 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, keputusan ini diambil untuk menjawab secara menyeluruh putusan MK tersebut. “Terkait UMP, saya ingin menyampaikan, yang pertama adalah kita ingin menindaklanjuti putusan MK nomor 168 tahun 2023 itu secara komprehensif,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Dari Angka Tunggal ke Rentang Kenaikan Berbasis Kondisi Daerah
Berbeda dengan UMP 2025 yang naik seragam 6,5 persen di seluruh Indonesia, skema baru akan menerapkan rentang kenaikan upah yang disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan produktivitas masing-masing provinsi. “Masing-masing daerah memiliki pertumbuhan ekonomi yang beragam, sehingga kita sedang menyusun konsep bahwa kenaikan upah itu bukan satu angka,” tegas Yassierli.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, memaparkan bahwa rentang tersebut akan dicapai melalui perluasan nilai koefisien alpha dalam formula pengupahan. “Dulu di PP yang lama, alpha-nya dibatasi 0,1 sampai 0,3. Sekarang kita mempertimbangkan ada perluasan alpha sebagaimana amanat MK,” jelas Indah.
Dewan Pengupahan Daerah Dapat Wewenang Lebih Besar
Putusan MK juga mengembalikan kewenangan penetapan upah minimum kepada Dewan Pengupahan Daerah. Keputusan akhir tetap di tangan gubernur, bupati, atau wali kota, namun rekomendasi dewan pengupahan menjadi sangat menentukan. “MK memberikan kewenangan kepada dewan pengupahan provinsi/kabupaten/kota untuk mengkaji, menyampaikan pada gubernur untuk ditetapkan oleh gubernur,” ungkap Yassierli.
Formula baru turut memasukkan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) secara lebih komprehensif. Saat ini, tim khusus di Kemnaker tengah merumuskan standar KHL terbaru yang akan menjadi acuan nasional.
Sarasehan Nasional Digelar Pekan Depan
Untuk menyosialisasikan konsep rentang kenaikan ini, Kemnaker akan menggelar Sarasehan Nasional Pengupahan 2026 pada Senin hingga Rabu pekan depan (24–26 November 2025) bersama seluruh Kepala Dinas Tenaga Kerja provinsi, kabupaten, dan kota.
Yassierli belum memastikan tanggal pasti pengumuman UMP 2026. Ia hanya menegaskan bahwa dengan adanya PP baru, kewajiban pengumuman paling lambat 21 November sebagaimana diatur dalam PP 36/2021 sudah tidak berlaku lagi.
Perubahan ini diprediksi akan memberikan fleksibilitas lebih besar bagi daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi, sekaligus melindungi daya beli pekerja di daerah dengan kondisi ekonomi lebih lemah.
