JAKARTA – Pemerintah melarang truk angkutan barang melintas di ruas jalan tol selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 hingga 4 Januari 2026 guna mengantisipasi lonjakan kendaraan pribadi dan menjaga kelancaran arus lalu lintas.
Kebijakan ini merupakan hasil evaluasi terhadap skema awal yang menggunakan window time atau periode larangan terbatas pada hari tertentu, seperti 19–20 Desember 2025, 23–28 Desember 2025, serta 2–4 Januari 2026. Kini, pembatasan di jalan tol diberlakukan selama 24 jam penuh tanpa jeda, guna menjaga kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan di titik-titik rawan kemacetan.
Langkah tersebut juga mempertimbangkan penerapan kebijakan kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara serta imbauan Work From Anywhere yang diprediksi mengubah pola pergerakan masyarakat dan meningkatkan mobilitas sepanjang masa libur panjang.
“Pemerintah akan mengevaluasi pembatasan angkutan barang secara berkala agar kebijakan yang diambil tetap proporsional, efektif, dan berpihak pada keselamatan pengguna jalan. Pembatasan ini bersifat dinamis sehingga penyesuaian dapat dilakukan sesuai perkembangan situasi lalu lintas di lapangan,” ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Jakarta.
Menhub menambahkan, evaluasi akan dilakukan secara situasional untuk merespons dinamika di lapangan. “Evaluasi akan kami lakukan secara situasional, dan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas yang signifikan, penanganan di lapangan harus bisa bergerak cepat,” kata Dudy.
Sementara itu, pembatasan angkutan barang di ruas jalan arteri atau non-tol tetap menggunakan skema window time, yakni larangan beroperasi pada pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat. Aturan ini juga berlaku hingga 4 Januari 2026 dan akan terus dipantau sesuai kondisi aktual.
Pembatasan menyasar kendaraan angkutan barang sesuai klasifikasi dalam Surat Keputusan Bersama, termasuk truk dengan sumbu tiga atau lebih, serta kendaraan pengangkut bahan galian, tambang, dan material bangunan. Pemerintah mengimbau pelaku usaha logistik untuk menyesuaikan jadwal distribusi, mengoptimalkan rantai pasok, dan memanfaatkan waktu operasional yang tersedia secara efisien.
“Koordinasi dengan Korlantas Polri akan memastikan langkah manajemen operasional, termasuk diskresi kepolisian, dapat diterapkan untuk menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas,” tegas Dudy.
Aturan terbaru ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 6774 Tahun 2025, 122/KPTS/Db/2025, dan Kep/268/XII/2025. Ketentuan tersebut menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dan mencakup ruas jalan tol maupun non-tol strategis di Sumatera, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Bali, terutama koridor penghubung pusat produksi, pelabuhan, dan kawasan permukiman padat.
Masyarakat serta operator angkutan diimbau untuk mematuhi rambu lalu lintas, arahan petugas, dan mengikuti informasi resmi terbaru demi mendukung kelancaran perjalanan selama periode Nataru 2025/2026.
