JAKARTA – Pemerintah bersama DPR RI mencapai kesepakatan penting untuk menanggung seluruh iuran peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) selama tiga bulan mendatang, guna menjaga keberlanjutan akses layanan kesehatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan keputusan tersebut mencakup seluruh bentuk layanan kesehatan peserta BPJS PBI, termasuk pembiayaan oleh pemerintah pusat, seraya memastikan proses pemutakhiran data dilakukan secara menyeluruh oleh kementerian terkait.
“Sambil kemudian pihak-pihak terkait, Kementerian Sosial, BPS, Kementerian Kesehatan itu kemudian memutakhirkan data terbaru,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf memastikan bahwa alokasi anggaran untuk peserta PBI tidak mengalami pemangkasan, melainkan akan diarahkan kembali agar tepat sasaran kepada masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan.
Kebijakan tersebut, kata Saifullah, menjadi langkah strategis untuk memastikan dana APBN dipergunakan secara akurat, sekaligus menjamin bahwa masyarakat miskin tetap mendapatkan akses kesehatan yang layak.
Mensos juga mengingatkan semua fasilitas kesehatan agar tidak menolak pasien dengan alasan apa pun, menegaskan kembali larangan penolakan pasien sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
“Tidak boleh ada rumah sakit yang menolak pasien, siapa pun pasien itu. Pemerintah dan DPR sudah sepakat memberikan dukungan pembiayaan, dan hal ini menjadi jaminan bagi masyarakat,” ucapnya.
Selain pembiayaan dari pemerintah pusat, dukungan juga datang dari pemerintah daerah melalui alokasi APBD, terutama bagi daerah yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC). Dengan demikian, peserta yang dinonaktifkan dari PBI pusat tetap memperoleh perlindungan kesehatan melalui program daerah.
Kesepakatan antara DPR dan pemerintah turut mencakup dorongan agar BPJS Kesehatan lebih aktif melakukan sosialisasi dan pemberitahuan (notifikasi), khususnya bagi peserta yang mengalami perubahan status kepesertaan, baik dari kategori PBI maupun PBPU Pemda.
Langkah terkoordinasi ini diharapkan memperkuat sistem jaminan kesehatan nasional sekaligus menjamin tidak ada celah dalam perlindungan sosial masyarakat.***