JAKARTA – Pemerintah mulai menyiapkan regulasi baru untuk menekan penyebaran disinformasi dan propaganda asing di ruang digital. Langkah ini masih berada pada tahap penyusunan naskah akademik sebelum masuk ke tahap perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan kajian awal tersebut sedang digodok oleh kementeriannya setelah pembahasan dalam Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Menurut Supratman, pemerintah saat ini belum menyusun draf RUU. Fokus pembahasan masih pada penyusunan naskah akademik sebagai dasar kajian hukum dan kebijakan.
“Kementerian Hukum memang sedang mempersiapkan, tetapi belum sampai pada perumusan draf RUU. Kita baru melihat dari sisi pembentukan naskah akademiknya,” ujar Supratman.
Ia menilai penyebaran disinformasi semakin masif, terutama di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik global. Informasi palsu kerap digunakan sebagai alat propaganda dalam berbagai konflik internasional.
“Mau perang di mana pun, disinformasi ini menyebar luas,” katanya.
Supratman menyebut sejumlah negara telah lebih dulu memiliki regulasi khusus untuk menangani disinformasi digital, antara lain Amerika Serikat, Singapura, Jerman, Belanda, Britania Raya, dan Australia.
Meski demikian, ia menegaskan regulasi yang tengah dikaji tidak ditujukan untuk membatasi kebebasan pers.
“Ini bukan untuk membatasi kebebasan pers, sama sekali tidak. Tidak ada dalam itu untuk membatasi,” tegasnya.
Pemerintah justru akan menitikberatkan pengaturan pada platform media sosial yang kerap menjadi jalur penyebaran informasi tanpa verifikasi yang jelas.
“Kalau media mainstream tidak ada masalah. Masalahnya media sosial, karena kita tidak tahu produksi informasinya seperti apa,” jelasnya.
Dalam kajian tersebut, pemerintah juga meneliti bentuk tanggung jawab platform digital agar tidak menjadi sarana penyebaran konten palsu atau menyesatkan.
“Kita akan minta pertanggungjawaban platform agar tidak menyebarluaskan berita yang tidak benar,” kata Supratman.
Ia menambahkan regulasi yang disiapkan harus fleksibel agar mampu mengikuti perkembangan teknologi digital yang sangat cepat.
Penyusunan naskah akademik ini juga akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk komunitas media dan para pemimpin redaksi media nasional untuk menyerap masukan.
Namun hingga saat ini pemerintah belum memutuskan apakah RUU tersebut akan diajukan sebagai inisiatif pemerintah atau melalui DPR. Target waktu penyelesaiannya pun belum ditetapkan.