JAKARTA – Isu rencana pembatasan layanan panggilan internet seperti WhatsApp Call yang sempat beredar luas di tengah masyarakat dipastikan tidak benar.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak berniat untuk mengatur atau membatasi layanan Voice over Internet Protocol (VoIP) dalam bentuk apapun.
Penegasan ini disampaikan Menkomdigi setelah muncul keresahan publik akibat sejumlah pemberitaan yang menyebut akan adanya pembatasan panggilan suara dan video berbasis aplikasi.
Meutya dengan tegas menepis anggapan tersebut, seraya menyebut informasi itu tidak berdasar.
“Saya tegaskan pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan,” kata Meutya Hafid di Jakarta, Jumat (18/07/2025).
Lebih lanjut, Meutya menjelaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital memang menerima berbagai masukan dari pelaku industri, termasuk dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel).
Usulan itu terkait dengan penataan ulang ekosistem digital, khususnya hubungan antara penyedia layanan over-the-top (OTT) seperti WhatsApp dan operator jaringan seluler di Tanah Air.
Namun, menurut Meutya, seluruh masukan tersebut masih bersifat informal dan belum pernah masuk ke ranah perumusan kebijakan resmi kementerian.
Ia menekankan, sampai saat ini belum ada pembahasan maupun keputusan yang diarahkan pada pengendalian atau pembatasan WhatsApp Call maupun layanan OTT serupa.
“Saya meminta maaf jika terjadi keresahan di tengah masyarakat. Saya sudah meminta jajaran terkait untuk segera melakukan klarifikasi internal dan memastikan tidak ada kebijakan yang diarahkan pada pembatasan layanan digital,” tegasnya.
Menkomdigi menambahkan bahwa fokus utama kementeriannya saat ini adalah melanjutkan agenda-agenda strategis nasional.
Seperti memperluas jangkauan internet di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), mendorong peningkatan literasi digital masyarakat, serta memperkuat sistem perlindungan data pribadi di ruang digital Indonesia.
Kementerian juga terus berupaya menciptakan iklim digital yang inklusif, aman, dan berkelanjutan, agar masyarakat dapat mengakses layanan internet dengan nyaman dan produktif, tanpa dibebani isu-isu yang tidak berdasar.***