Pemerintah Terbitkan Perpu Pengganti UU Cipta Kerja
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) nomor 2 tahun 2022 resmi diteken Presiden Joko Widodo, pada Jumat 30 Desember. Perpu ini menjadi pengganti undang-undang cipta kerja yang sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.