Pemerintah Kota Tanggerang Banten melalui Badan Pendapatan Daerah memberikan keringanan kepada para warganya dengan menghapuskan sanksi administrasi PBBP 2 sampai tahun 2021 dan pengurangan ketetapan PBBP 2. Hal ini sesuai peraturan Walikota Tangerang, sekaligus menjadi upaya meringankan beban pengeluaran masyarakat.