JAKARTA – Sebanyak 40 ribu NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) warga Jakarta dihapuskan lantaran sudah meninggal dunia.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan penonaktifan itu dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berdasarkan surat pengajuan dari Dinas Dukcapil DKI Jakarta.
“Untuk yang meninggal sudah dinonaktifkan. Jadi yang tahap pertama ini kami sudah ajukan untuk yang meninggal 40.000-an,” katanya kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).
Menurut Budi, jumlah itu berkurang dari data sebelumnya yakni 81.119 NIK warga meninggal dunia. Pengurangan jumlah ini kata dia setelah dilakukan pemadanan data oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta.
“Ini data awal setelah dilakukan cross check secara hati-hati dapat 40.000-an (yang di nonaktifkan),”jelasnya.
Dukcapil DKI Jakarta juga mengajukan penonaktifan untuk 9.600 NIK warga yang masih hidup namun berada di alamat yang wilayah Rukun Tetangga (RT) nya sudah dihapus.
Setelah dilakukan verifikasi ulang, jumlah tersebut berkurang dari data awal yang dicatatkan oleh Dukcapil DKI Jakarta yaitu 11.374 NIK
“Warga di RT yang sudah tidak ada sekitar 9 ribuan. Ini sedang di proses dan verifikasi oleh Kemendagri. Yang meninggal sudah dinonaktifkan. Yang RT tidak ada masih proses,” pungkasnya