Live Program UHF Digital

Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PSBB Hingga 11 Oktober 2020 Mendatang

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai tanggal 28 September hingga 11 Oktober mendatang.

Hal ini dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI jakarta Nomor 595 Tahun 2020 juga dikarenakan angka positif Covid-19 di Jakarta berpotensi akan terus meningkat jika pelonggaran PSBB dilakukan.

“Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan,” ucap Anies dalam pernyataan tertulis pada Kamis (24/9/2020).

Tak hanya itu, Anies juga menyebutkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam penanganan kasus Covid-19 dan Menko kemaritiman dan Investasi (Marives) Luhut Panjaitan sudah menyetujui perpanjangan masa PSBB ini.

“Dalam rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus Covid-19 di Jabodetabek, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) menunjukkan data bahwa DKI Jakarta telah melandai dan terkendali, tetapi kawasan Bodetabek masih meningkat,” ucap Anies.

Sebelumnya diketahui PSBB pengetatan diberlakukan selama dua pekan mulai dari tanggak 14 hingga 27 Sepetmber 2020.

Dalam masa PSBB pengetatan ini ada beberapa sektor perusahaan yang masih diizinkan beroperasi, berikut diantaranya:

  1. Kesehatan.
  2. Bahan pangan/makanan/minuman.
  3. Energi.
  4. Komunikasi dan teknologi informatika.
  5. Keuangan.
  6. Logistik.
  7. Perhotelan.
  8. Konstruksi.
  9. Industri strategis.
  10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
  11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *