Dalam upaya memastikan distribusi LPG 3 kg lebih tepat sasaran, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa pengecer tetap diizinkan melakukan pembelian di pangkalan resmi Pertamina. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang berhak sekaligus meningkatkan pengawasan distribusi.
“Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP),” ujar Heppy Wulansari, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga.
Saat ini, hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP, dengan rincian:
- Rumah tangga: 53,7 juta NIK
- Usaha mikro: 8,6 juta NIK
- Petani/nelayan sasaran: 50 ribu NIK
- Pengecer: 375 ribu NIK
“Melalui skema ini, distribusi LPG 3 kg diharapkan tetap berjalan lancar dan terkendali, serta pemerintah melalui Pertamina dapat meningkatkan pengawasan distribusi dan konsumen,” tambah Heppy.
Pasokan Tetap Stabil, Penataan untuk Subsidi Tepat Sasaran
Pemerintah memastikan bahwa pasokan LPG 3 kg tidak mengalami pengurangan dan tetap sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. Penataan distribusi ini semata-mata bertujuan untuk menjamin subsidi diberikan kepada masyarakat yang berhak, bukan mengurangi jumlah pasokan.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau mengalami kendala terkait distribusi LPG 3 kg, dapat menghubungi Call Center Pertamina di 135.