JAKARTA – Pemerintah akan menentukan tanggal pelantikan kepala daerah hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024, baik yang tidak terlibat sengketa maupun yang telah mendapatkan putusan dismissal dari Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi II DPR RI menyepakati hal ini dalam rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, dan Bawaslu di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Senin (3/2).
Kepala daerah terpilih, termasuk bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang tidak terlibat dalam perselisihan hasil pemilihan (PHP), akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Ibu Kota Negara, Jakarta. Meski sempat diusulkan pelantikan dilakukan pada 20 Februari 2025, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan pentingnya fleksibilitas dalam penentuan tanggal, mengingat potensi adanya gangguan tak terduga seperti bencana alam.
“Waktu pelantikan kami usulkan fleksibel, meskipun awalnya kami katakan 20 Februari, karena kita tidak tahu apa yang mungkin terjadi, seperti force majeure,” ujar Tito dalam rapat tersebut.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II Aria Bima tersebut akhirnya menyepakati untuk memberikan keleluasaan dalam menentukan tanggal pelantikan. Hal ini juga disetujui oleh seluruh peserta rapat, dengan mengutamakan kehati-hatian dan pertimbangan terhadap dinamika yang mungkin muncul.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa keputusan akhir mengenai tanggal pelantikan akan ditentukan oleh pemerintah dan diatur melalui revisi peraturan presiden yang berlaku. “Secara prinsip, pelantikan diharapkan berlangsung pada 20 Februari 2025, namun pemerintah yang akan menentukan jadwal lebih lanjut,” ujarnya, seprerti dilansir dari detik.
Sebelumnya, pelantikan kepala daerah non-sengketa direncanakan pada 6 Februari 2025, sementara putusan dismissal oleh MK yang semula dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025 dipercepat menjadi 4-5 Februari 2025. Sebanyak 296 kepala daerah siap dilantik, sementara 249 daerah masih dalam proses sengketa di MK.