JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali membuka program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk pembuatan sertifikat tanah gratis bagi masyarakat pada bulan Juni 2025. Program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah.
Target dan Syarat Pendaftaran
Meskipun target pendaftaran tanah pada tahun 2025 turun menjadi 1,5 juta bidang dari sebelumnya 3 juta bidang pada tahun lalu, program ini tetap memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki sertifikat tanah. Menurut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, penurunan target disebabkan oleh efisiensi dan program ini telah menjangkau sebagian besar wilayah.
Syarat pendaftaran sertifikat tanah gratis:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah yang belum bersertifikat.
- Tanah tidak dalam sengketa.
- Tanah berada di wilayah program PTSL.
Dokumen yang Diperlukan:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Surat permohonan PTSL.
- Bukti kepemilikan tanah.
- Surat pernyataan tanda batas.
- Berita acara kesaksian.
- SPPT-PBB tahun berjalan.
- Bukti setor BPHTB (jika berlaku).
Tahapan Pengajuan PTSL:
Berikut adalah tahapan yang perlu diikuti masyarakat yang ingin mendaftarkan tanahnya:
- Pastikan Wilayah Anda Termasuk Lokasi PTSL
Pastikan bahwa wilayah tempat tinggal Anda termasuk dalam lokasi yang mendapat program PTSL. Anda dapat mengkonfirmasi ini dengan kepala desa setempat. Pendaftaran dilakukan melalui kepala desa dan Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. - Ikuti Penyuluhan
Masyarakat yang ingin mendaftarkan tanah perlu mengikuti kegiatan penyuluhan sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan sebagai bagian dari program PTSL. Penyuluhan ini dilakukan oleh Kantor Pertanahan yang melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik, Satgas Yuridis, dan aparat desa/kelurahan/kecamatan. - GEMAPATAS
Setelah penyuluhan, akan dilakukan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS), di mana masyarakat harus memasang tanda batas tanah dan menyerahkan surat pernyataan batas tanah yang ditandatangani oleh tetangga yang bersebelahan. - Pengumpulan Data Fisik dan Yuridis
Selanjutnya, petugas akan mengumpulkan data fisik (pengukuran bidang tanah) dan data yuridis (berkas alas hak tanah). Ini dilakukan agar dapat diproses lebih lanjut. - Pengumuman
Setelah pengumpulan data, hasilnya akan diumumkan selama 14 hari di kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan kantor desa/kelurahan untuk memberi kesempatan masyarakat untuk memberikan tanggapan. - Penerbitan Sertifikat
Setelah semua data selesai diproses, sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon pada tahun anggaran berjalan atau paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya.
Pengaduan Biaya Tidak Sah
Jika Anda diminta membayar biaya di luar biaya yang telah ditentukan dalam program PTSL, atau bahkan diminta membayar hingga jutaan rupiah, Anda dapat langsung melaporkannya ke Kantor BPN setempat atau ke nomor pengaduan ATR/BPN di 081110680000.
Pendaftaran dan Kontak
Untuk melakukan pendaftaran, Anda bisa menghubungi Kantor kelurahan/desa di wilayah masing-masing atau langsung mengunjungi Kantor Pertanahan setempat.
Program PTSL ini sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan legalitas tanah yang sah dan mencegah sengketa di masa depan. Jika Anda memenuhi syarat, jangan lewatkan kesempatan ini untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis!




