Aipda R, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, resmi jadi tersangka dan ditahan di Polda Jawa Tengah setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan yang menewaskan seorang siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17). Insiden tragis tersebut terjadi pada Minggu (24/11) dini hari dan kini memicu perhatian publik.
Aipda R dijerat Pasal 338 dan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan resmi dari keluarga korban.
Kronologi Penembakan
Dalam kejadian tersebut, Aipda R diduga menembakkan senjata api sebanyak dua kali. Tembakan pertama mengenai bagian pinggang korban GRO, yang kemudian dinyatakan meninggal dunia. Tembakan kedua menyerempet tubuh korban berinisial A dan mengenai tangan korban lainnya berinisial S.
Menurut pihak kepolisian, saat ini investigasi masih berlangsung untuk mengungkap motif dan detail kejadian. “Kesimpulan sementara menunjukkan bahwa tembakan pertama menjadi penyebab utama tewasnya korban GRO,” ujar seorang perwira di Polda Jawa Tengah.
Polda Jawa Tengah menegaskan akan memproses kasus ini secara transparan dan profesional. Selain proses hukum pidana, Aipda R juga akan menghadapi sidang kode etik di internal kepolisian.