JAKARTA – Kapolda Banten, Irjen Suyudi Ario Seto, mengungkapkan kronologi tragis yang terjadi di Tol Tangerang-Merak, di mana seorang korban tewas akibat penembakan yang melibatkan oknum TNI AL. Insiden ini berawal dari perselisihan terkait kendaraan sewaan yang bermasalah.
“Penyebabnya adalah upaya pengambilan paksa mobil oleh pihak rental. Situasi yang penuh tarik-menarik ini akhirnya memicu terjadinya penembakan,” kata Suyudi dalam konferensi pers yang digelar di Markas Koarmada TNI AL, Jakarta, pada Senin (6/1/2025).
Suyudi menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penggelapan mobil sesuai dengan Pasal 372 KUHP, yang melibatkan sebuah kendaraan yang disewa. Mobil yang menjadi sumber masalah ini adalah Honda Brio dengan nomor polisi B 2694 KZO, yang disewa oleh seorang warga Pandeglang bernama AS kepada seseorang yang menggunakan identitas palsu, yakni IH.
“IH menggunakan KTP dan KK palsu. Mobil tersebut akhirnya dijual kepada Sertu AA, anggota TNI AL, dengan harga Rp40 juta,” jelas Suyudi. Dia juga menambahkan bahwa mobil tersebut dilengkapi dengan tiga GPS, namun hanya satu yang masih aktif setelah dua lainnya dicopot.
Agam, pemilik rental yang merasa dirugikan, mencoba melacak keberadaan mobil tersebut menggunakan GPS yang tersisa. Meskipun sudah melapor ke polisi sebelumnya, Agam merasa tindakannya tidak mendapat respon yang baik. Dengan tekad yang kuat, Agam akhirnya berhasil menemukan mobil tersebut di Rest Area Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak, tempat di mana terjadinya penembakan saat upaya pengambilan kembali dilakukan.
“Sampai sekarang, kami telah memeriksa 13 saksi, baik yang ada di lokasi kejadian maupun yang terlibat dalam penangkapan,” tambah Suyudi.
Di sisi lain, Panglima Koarmada TNI AL, Laksamana Madya TNI Denih Hendrata, menyampaikan bahwa tiga anggotanya, Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA, menjadi korban pengeroyokan oleh sekitar 15 orang di lokasi yang sama. Insiden tersebut berawal dari masalah terkait transaksi mobil. Namun, Denih mengakui bahwa salah satu anggotanya terlibat dalam penembakan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya terluka.
“TNI AL menghormati sepenuhnya proses hukum yang berlaku dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami pastikan tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegas Denih.