JAKARTA – Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengatakan upaya penerapan pidana bersyarat dalam penegakan hukum dinilai efektif untuk menekan jumlah narapidana di lembaga permasyarakatan (Lapas)
“Untungnya adalah nantinya di setiap lembaga permasyarakatan tidak terlalu penuh. Apalagi yang sekarang sudah over kapasitas ya dan sifat hukumannya kan ada pengawasan dan kerja sosial,” Katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Mantan Panglima TNI itu menjelaskan bahwa ketentuan penerapan pidana bersyarat ini sudah ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 14a – pasal 14f KUHP tentang Pidana Bersyarat.
Hadi menerangnkan, penegakan hukum nantinya harus mengedepankan konsep restorative justice (keadilan restorasi) untuk narapidana yang dihukum maksimal satu tahun kurungan penjara.
Jadi, Hadi melanjutkan narapidana yang divonis maksimal satu tahun tidak wajib menjalankan pidana kurungan penjara melainkan melakukan kerja sosial. pasal yang mengatur ini sebenarnya bukan barang baru yang dimiliki penegak hukum. Para penegak hukum hanya belum menggunakan pasal tersebut secara maksimal karena tidak ada pedomannya.
“Pedoman untuk menggunakan pasal tersebut telah dibentuk dan disepakati oleh Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) dan akan disosialisasikan,” terangnya.
Hal tersebut dilakukan agar penerapan restorative justice bisa dilakukan secara maksimal di seluruh daerah.
Dengan demikian, pasal tersebut diharapkan bisa berlaku secara maksimal bahkan sebelum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru bisa berlaku di tahun 2026