Berkat konsistensi dan komitmen dalam menjaga tata kelola bisnis yang baik dan berintegritas, PT Pupuk Indonesia (Persero) berhasil meraih penghargaan bergengsi Indonesia Regulatory Compliance Awards (IRCA) 2024 dengan predikat Gold. Penghargaan ini diberikan oleh Hukumonline sebagai bentuk apresiasi terhadap perusahaan yang mematuhi hukum di Indonesia.
“Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Pupuk Indonesia Grup terus berkomitmen menciptakan keberlanjutan yang didukung oleh kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sebagai landasan utama. Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak penyelenggara atas penghargaan yang telah diberikan,” ujar SVP Hukum Pupuk Indonesia, Benediktus All.
Sebagai BUMN yang mendukung ketahanan pangan nasional, Pupuk Indonesia menilai kepatuhan hukum adalah aspek penting yang harus dipegang teguh oleh perusahaan. Kepatuhan hukum bukan hanya sekadar kewajiban, melainkan tanggung jawab moral dan etika yang harus dijunjung tinggi, terutama dengan regulasi yang terus berkembang dan berubah.
Kompleksitas dan dinamika regulasi menuntut pelaku usaha untuk terus beradaptasi agar tata kelola bisnis berjalan baik dan berintegritas sesuai dengan regulasi yang ada. Kepatuhan hukum tidak hanya mengukur seberapa patuh perusahaan terhadap kewajiban hukumnya, tetapi juga strategi, komitmen, dan inovasi yang diterapkan.
“Kami sekali lagi ucapkan terima kasih atas penghargaan ini, serta dukungan dari seluruh direksi, manajemen, dan seluruh insan Pupuk Indonesia Grup,” tambah Benediktus.
Untuk pertama kalinya, Hukumonline mengadakan ajang penghargaan dalam praktik kepatuhan hukum perusahaan di Indonesia. Indonesia Regulatory Compliance Awards (IRCA) 2024 ini menjadi medium pemeringkatan perusahaan tentang strategi kepatuhan hukum terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia.
“IRCA adalah event penghargaan yang diberikan oleh Hukumonline kepada perusahaan dalam konteks kepatuhan hukum yang berlaku di Indonesia. Penilaian ini tidak hanya tentang seberapa patuh perusahaan terhadap kewajiban hukumnya, tetapi juga strategi, komitmen, dan inovasi,” jelas Research & Awards Manager Hukumonline, Katon Baskoro.
Katon menjelaskan bahwa pemeringkatan dilakukan berdasarkan klasifikasi perusahaan sesuai dengan karakteristiknya, seperti sektor industri, kompleksitas bisnis, dan tingkat regulasi perusahaan. Data primer untuk pemeringkatan ini diberikan langsung oleh perusahaan melalui deskripsi mengenai tiga parameter utama.
Pertama, strategi kepatuhan yang diimplementasikan oleh perusahaan. Kedua, performa manajemen atau pengelolaan organisasi oleh pemimpin dalam menjalankan kewajiban kepatuhan hukum. Ketiga, kontrol kepatuhan hukum oleh perusahaan induk terhadap anak perusahaan.
Penilaian dilakukan berdasarkan kompleksitas pengaturan yang berbeda-beda, dengan parameter validasi menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Penilaian meliputi performa manajerial oleh pimpinan, strategi perusahaan untuk menjaga dan meningkatkan tingkat kepatuhan, serta strategi kontrol di perusahaan induk dalam rangka pelaksanaan kepatuhan hukum di anak perusahaan.
PT Pupuk Indonesia akan mengadakan Vending Machine UMKM di 12 lokasi wilayah kerja di seluruh Indonesia. Hal ini untuk memberikan akses lebih mudah bagi konsumen membeli produk-produk lokal berkualitas dari UMKM.