JAKARTA – Penolakan praperadilan terhadap Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook memicu kekecewaan tim kuasa hukumnya yang kini fokus menuntut audit kerugian negara secara menyeluruh. Putusan hakim yang dinilai hanya menilai aspek administratif dinilai mengabaikan bukti krusial untuk penetapan tersangka korupsi.
Dalam perkara yang mencuat sejak awal 2025 ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menuding Nadiem terlibat dalam pengadaan laptop Chromebook untuk program pendidikan digital senilai miliaran rupiah. Meski demikian, tim pengacara menyoroti bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa dasar audit kerugian negara yang konkret, sebuah elemen esensial dalam undang-undang tindak pidana korupsi.
Kuasa hukum utama Nadiem, Dodi S Abdulkadir menyampaikan kekecewaannya usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).
“Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka korupsi, sementara hasil audit untuk menghitung kerugian negaranya belum ada. Hal ini yang sebenarnya sangat kami sayangkan tidak menjadi pertimbangan utama hakim dalam memutus perkara ini,” ujar Dodi kepada wartawan.
Sidang praperadilan yang digelar sejak 3 Oktober 2025 hingga hari ini memang hanya membahas aspek formil dan prosedural, bukan meritum kasus. Namun, Dodi menilai hakim seharusnya lebih memprioritaskan hak asasi tersangka dengan mempertimbangkan kekurangan prosedur tersebut.
Berbagai cacat formil, termasuk kurangnya bukti kerugian negara, telah disampaikan secara rinci oleh tim kuasa hukum. Bahkan, dua saksi ahli dari pihak jaksa dan pengacara sepakat bahwa kerugian negara harus terbukti secara pasti sebelum penetapan tersangka.
Pandangan serupa juga disuarakan oleh Suparji Ahmad, pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia yang dihadirkan sebagai saksi ahli Kejagung.
Dalam kesaksiannya, Suparji menekankan, kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi harus bersifat nyata (actual loss), bukan sekadar potensi (potential loss). Argumen ini selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menuntut kerugian negara harus dapat diukur secara akurat, bukan asumsi semata.
Dodi menambahkan harapannya agar hakim melakukan inovasi hukum, meski pada akhirnya putusan tetap mengikuti norma positif yang ada.
“Tadinya kita mengharapkan hakim melakukan terobosan hukum sehingga dapat memberikan suatu penemuan hukum, namun rupanya hakim tetap berpedoman pada norma-norma positif sebagaimana ketentuan yang baku tersebut. Proses peradilan ini baru membuktikan administrasi daripada penetapan tersangka,” tuturnya.
Langkah selanjutnya, tim kuasa hukum berencana mengajukan upaya hukum lanjutan sambil mendorong audit independen oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau lembaga terkait. Mereka yakin, tanpa audit ini, proses penegakan hukum berisiko cacat secara substansial. Kasus ini juga menjadi sorotan publik soal transparansi pengadaan barang dan jasa di kementerian, terutama di sektor pendidikan yang sedang digenjot transformasi digital.