WASHINGTON, AS – Pengadilan Banding Federal Amerika Serikat mengguncang kebijakan perdagangan Presiden Donald Trump dengan menyatakan sebagian besar tarif globalnya ilegal. Putusan ini menegaskan bahwa Trump melampaui kewenangan hukumnya saat memberlakukan tarif melalui Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Meski begitu, tarif tersebut tetap berlaku sementara hingga proses banding ke Mahkamah Agung selesai.
Dalam putusan yang diumumkan pada Jumat (29/8/2025), panel hakim di Washington memperkuat keputusan Pengadilan Perdagangan Internasional pada Mei 2025. Pengadilan menyatakan bahwa Trump secara keliru menggunakan undang-undang darurat untuk mengenakan tarif, yang dinilai “ultra vires” atau melampaui kewenangan hukum. “Undang-undang itu tidak memberikan wewenang tanpa batas kepada presiden,” tulis panel hakim bipartisan, termasuk satu hakim yang diangkat oleh Trump sendiri, seperti dikutip dari The New York Times (29/5/2025).
Tarif Kontroversial Trump
Kebijakan tarif “resiprokal” Trump, yang diberlakukan sejak Januari 2025, menetapkan tarif dasar 10 persen untuk hampir semua mitra dagang AS, dengan tarif lebih tinggi hingga 30 persen untuk China dan 25 persen untuk Kanada serta Meksiko. Trump mengklaim tarif ini diperlukan untuk melindungi ekonomi AS dari defisit perdagangan dan praktik dagang yang tidak adil. Namun, keputusan pengadilan ini mengancam strategi utama Trump dalam negosiasi perdagangan global.
Gugatan hukum terhadap kebijakan ini diajukan oleh koalisi 12 negara bagian yang dipimpin Partai Demokrat, seperti Oregon, New York, dan California, bersama sejumlah usaha kecil seperti importir pipa, perlengkapan bersepeda, dan peralatan memancing. Mereka menilai tarif tersebut merugikan bisnis kecil dan meningkatkan ketidakpastian ekonomi.
“Keputusan ini melindungi bisnis dan konsumen Amerika dari ketidakpastian dan kerugian yang disebabkan oleh tarif yang melanggar hukum ini,” kata Jeffrey Schwab dari Liberty Justice Center, yang mewakili penggugat usaha kecil.
Respons Trump dan Langkah Berikutnya
Trump bereaksi keras, menyebut pengadilan banding “sangat partisan” melalui unggahan di Truth Social. “SEMUA TARIF MASIH BERLAKU! Jika tarif ini dihapus, itu akan menjadi bencana besar bagi negara ini,” tegasnya pada Jumat (29/8/2025).
Pemerintahan Trump telah mengajukan banding darurat ke Mahkamah Agung, sementara Departemen Kehakiman menyebut putusan pengadilan “penuh kesalahan hukum” dan memperingatkan bahwa pembatasan ini akan menghambat upaya Trump untuk menghapus defisit perdagangan. Juru bicara Gedung Putih, Karoline Leavitt, menegaskan, “Mahkamah Agung harus mengakhiri ini demi Konstitusi dan negara kita.”
Dampak Ekonomi dan Global
Putusan ini tidak memengaruhi tarif Pasal 232 untuk baja, aluminium, dan otomotif, serta tarif Pasal 301 untuk barang Tiongkok, karena diberlakukan di bawah otoritas hukum berbeda.
Namun, jika Mahkamah Agung menegakkan putusan ini, tarif yang terdampak bisa dihentikan, membuka peluang pengembalian dana bagi importir dan membatasi kekuasaan presiden dalam kebijakan perdagangan. Ernie Tedeschi dari Budget Lab di Yale memperkirakan tarif efektif AS bisa turun dari 18 persen menjadi 7 persen, meski tetap tinggi dibandingkan standar historis.
Di Indonesia, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Mohammad Faisal, menyatakan pembatalan tarif membuka peluang renegosiasi dengan AS. Namun, ia memperingatkan bahwa daya saing produk Indonesia juga bergantung pada faktor lain seperti biaya logistik dan tarif dasar.
“Masih ada kesempatan untuk Indonesia bernegosiasi kembali dengan pihak AS,” ujar Faisal.
Pasar Keuangan Bereaksi Positif
Pasar keuangan menyambut baik putusan ini. Dolar AS menguat terhadap euro, yen, dan franc Swiss, sementara pasar saham AS dan Asia naik setelah pengumuman. Indeks dolar naik 0,35 persen menjadi 99,874 pada 29 Mei 2025, menurut *Xinhua*.
Sementara itu, sengketa hukum ini diprediksi akan berlanjut hingga Mahkamah Agung, menentukan nasib strategi perdagangan Trump dan hubungan dagang global AS.
Keputusan ini juga menjadi sorotan dunia, dengan lebih dari selusin negara, termasuk Uni Eropa, sedang bernegosiasi dengan Washington untuk menghindari ancaman tarif lebih lanjut.